NTT  

LPPDM MENYURATI KAPOLRI TERKAIT KINERJA KAPOLRES MANGGARAI BARAT DAN KAPOLDA NTT YANG TIDAK MENETAPKAN TERSANGKA KEPALA KSOP LABUAN BAJO

Kapal Wisata Tengelam, di Perairan Taman Nasional Komodo.

Labuan Bajo, KanalNews.id – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), mendesak agar Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT segera menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah.

Surat pengaduan bernomor 05/LPPDM/IV/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., dan ditujukan langsung kepada Kapolri di Jakarta. Pengaduan ini merespons penanganan kasus kecelakaan laut tragis yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka yang hanya menyasar nakhoda dan ABK merupakan langkah yang tidak tuntas dan tidak adil. Menurutnya, terdapat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab secara hukum atas tragedi ini, utamanya Kepala KSOP Labuan Bajo.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal Manggarai Raya, BemNus Soroti Kinerja Bea Cukai Labuan Bajo

“Kami menilai bahwa Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT telah gagal dan lalai dalam menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka, padahal terdapat cukup indikasi keterlibatannya. Penetapan tersangka yang hanya menyasar nakhoda dan ABK tidak mencerminkan keadilan hukum dan tidak tuntas mengungkap akar permasalahan kecelakaan laut di Labuan Bajo,” tegas Ahang

Marsel Ahang juga secara tegas menuding Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala KSOP Labuan Bajo, Pemilik Kapal KM Putri Sakinah, dan Ketua Forum Keagenan Kapal Labuan Bajo (FOKAL). Ia menilai kinerja kedua pejabat Polri tersebut jauh dari harapan masyarakat dalam menegakkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga :  Diduga Denda Bisa Mencapai 100 Miliar; Galian C Milik Ibu Nining Terus Beroperasi

Dalam surat pengaduannya, LPPDM merinci sejumlah dugaan kelalaian Kepala KSOP Labuan Bajo, antara lain ketidakmampuan dalam melakukan deteksi dini terhadap kondisi kapal tua/rusak yang seharusnya tidak mendapat izin berlayar, lemahnya pengawasan terhadap muatan berlebihan (overload), pemeriksaan alat-alat keselamatan kapal yang tidak maksimal, serta keterlambatan dalam merespons peringatan cuaca buruk dari BMKG.

LPPDM juga mendesak agar pemilik Kapal KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui kondisi kapal yang tidak laik laut namun tetap mengoperasikannya. Selain itu, LPPDM meminta agar FOKAL segera dibubarkan karena dinilai memiliki konflik kepentingan dengan KSOP Labuan Bajo yang menghambat pengawasan independen keselamatan pelayaran.

Baca Juga :  Diduga Ada Konspirasi Dinas PUPR Manggarai Barat Dengan CV Putra Phelegrino

Dalam pengaduan tersebut juga LPPDM meminta kepada Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT menetapkan tersangka terhadap Kepala KSOP Labuan Bajo, Pemilik Kapal KM Putri Sakinah, dan Ketua FOKAL. LPPDM juga meminta agar dilakukan pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT atas dugaan kelalaian dalam menangani kasus ini.

“Kami meminta proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan keluarganya. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata warga negara asing yang menjadi korban,” tambah Ahang

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat dan Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi menanggapi surat pengaduan dari LPPDM tersebut.