Diduga Melanggar Hukum, PT Indroraya Jaya Gunakan Material Ilegal

Proyek
Diduga Eksafator milik PT Indoraya Jaya Perkasa saat beraktifitas galian pasir dan bebatuan di Kali Wae Muli.

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Diduga peroyek Jalan hotmix Raong – Wolo Ledu – Wirung yang dikerjakan oleh  PT Indroraya Jaya mengunakan material Galian C ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Bobin(23) salah satu masyarakat Elar Selatan yang menyaksikan secara langsung aktivitas dilapangan saat mereka melakukan galian di Wae Muli.

Proyek pengerjaan jalan yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai 27 miliar tersebut mengunakan pasir kali yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Juga :  Gunakan Galian C Ilegal: Masyarakat Elar Selatan Segerah Proses Hukum PT Indroraya Jaya

“Mereka gali pasir dan bebatuan di Wae Muli untuk pembanguna jalan Raong – Woko Ledu – Wirung dengan menunakan Eksafator Warna Biru”, kata Bobin.

Andy ketua BMNUS NTT mengatakan bahwa aktifitas proyek yang mengunakan Galian C ilegal salah satu tindakan yang melawan hukum.

“Itu salah satu tindakan yang melawan hukum, harus diproses hukum karena itu benar-benar melanggar hukum”, kata Andhy

Lanjut Andy, aparat kepolisian bertindak tegas hal tersebut, jangan hanya menghentikan aktifitas galian C tetapi juga harus diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Gunakan Material Galian C Ilegal, Berharap Polisi Segera Menahan dan Proses Hukum PT Indroraya Jaya

“Aparat kepolisian lebih paham soal hukum, jangan sampai tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum seperti ini tidak diproses” sambungnya.

Dasar Hukum Mengunakan Galian C Ilegal.

Pasal utama yang mengatur tambang ilegal adalah Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Kebijakan Tak Menaikan PBB-P2, Kepala Bapenda Sumenep; Ini Bentuk Kepedulian Bupati Kepada Rakyat

Media ini sedang berusaha untuk berkomunikasi dengan Polres Manggarai Timur terkait dengan langkah hukum karena mengginggat juga Kapolres, AKBP Suryanto, sempat memberikan keterangan disalah satu media terkait dengan tambang galian C tersebut.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek lokasi. Jika tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka aktivitas harus dihentikan,” ujarnya Kapolres Manggarai Timur.***