Usai Pergoki Suaminya Selingkuh di Kamar Kos, Istri Resmi Laporan Dugaan Perzinaan

Penggerebekan di Kamar Kos
Hasil Tangkap Layar Video Amatir Seorang Istri Gerebek Suaminya Bersama Selingkuhannya di Kamar Kos. (Foto: SS - KanalNews.id )

SUMENEP, KanalNews.id – Seorang perempuan di Sumenep melaporkan suaminya ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan setelah memergoki suaminya bersama perempuan lain di sebuah rumah kos.

Laporan itu diajukan Rahmatil Maula (23) terhadap suaminya, Arief Putra Wijaya (23), sehari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah kos Jalan Barito, Desa Pandian.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada Kamis (16/7/2026) dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Selain suaminya, Rahmatil juga melaporkan seorang perempuan bernama Faikoh (25). Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan pelapor, Rahmatil memperoleh informasi dari rekannya pada Rabu (15/7/2026) malam bahwa suaminya diduga berada di rumah kos bersama perempuan lain.

Mendapat informasi tersebut, Rahmatil bersama keluarganya mendatangi lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Kota Sumenep dan petugas Satpol PP.

Setelah pintu kamar dibuka bersama pemilik rumah kos, Rahmatil mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian ikut dilaporkan.

Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum berlanjut.

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh keadilan atas persoalan yang dihadapinya.

“Klien kami menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada penyidik Polresta Sumenep,” kata Marlaf, Kamis malam (16/7/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian.

“Terkait penggerebekan yang di rumah kos di Jalan Barito, Pandian, itu benar adanya. Yang melaksanakan dari teman-teman Polsek Kota dan Satpol PP,” kata Ardan.

Ardan menjelaskan, pria berinisial A dan perempuan berinisial F yang diamankan dari lokasi kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.

“Saat ini inisial A dan F sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.”

Ia menegaskan, kedua terlapor masih berstatus dalam proses penyidikan sehingga penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini dua orang yang bukan pasangan suami istri itu kami amankan, masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami lanjutkan,” pungkas Ardan. (*)