SUMENEP, KanalNews.id — Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura mewajibkan mahasiswa calon wisudawan mengikuti Tes Ngaji sebelum menjalani proses yudisium.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya kampus memastikan lulusan memiliki kemampuan akademik sekaligus kompetensi dasar keagamaan.
Tes Ngaji menjadi persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum mengikuti yudisium sebagai tahapan menuju kelulusan.
Materi ujian mencakup kelancaran membaca Al-Qur’an, penerapan ilmu tajwid, serta ketepatan makharijul huruf.
Dosen UNIBA Madura KH. Edi Awan, M.Pd.I., menegaskan Tes Ngaji bukan dirancang untuk mempersulit mahasiswa.
“Sebelum diyudisium, mahasiswa calon wisudawan harus mengikuti Tes Ngaji. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan bagian dari ikhtiar kita untuk memastikan lulusan memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar,” kata KH. Edi Awan, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, Kiai Edi sapaan karibnya menjelaskan, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab mencetak lulusan yang kompeten secara akademik dan profesional.
Sebab menurutnya, Kampus juga berkewajiban membangun karakter, akhlak, serta nilai moral dan keagamaan yang menjadi bekal mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan.
“Mahasiswa sudah mendapatkan berbagai ilmu selama menempuh pendidikan. Ketika mereka menyelesaikan studi, kita berharap bukan hanya gelar yang dibawa, melainkan juga karakter, akhlak, dan bekal keagamaan yang baik,” tambahnya.
Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mendorong mahasiswa meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an sejak awal menjalani perkuliahan.
Bagi mahasiswa yang belum memenuhi kemampuan membaca Al-Qur’an sesuai standar, kampus menyediakan pembinaan dan pendampingan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses yudisium di UNIBA Madura tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian akademik.
Kampus ingin memastikan setiap lulusan memiliki perpaduan kompetensi akademik, karakter, integritas, serta kemampuan keagamaan sebagai bekal memasuki kehidupan profesional.
Dengan demikian, Tes Ngaji ditempatkan sebagai bagian dari pembentukan kualitas lulusan, bukan sekadar tahapan administratif sebelum mahasiswa menerima pengesahan kelulusan. (*)





















