PASURUAN, KanalNews.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian “Tumpas Narkoba Semeru 2026” yang digelar pada 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima tersangka pria berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25).
Kelima tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, diantaranya;
Rabu, 12 Agustus 2026 (21.15 WIB): Petugas mengamankan AW di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu dengan berat kotor 0,63 gram.
Kamis, 13 Agustus 2026 (00.05 WIB): Petugas membekuk SA di sebuah warung kopi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan beserta barang bukti terkait.
Senin, 17 Agustus 2026 (17.10 WIB): Petugas menangkap ZB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dengan menyita beberapa paket sabu.
Selasa, 18 Agustus 2026: Penindakan berlanjut di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, di mana petugas mengamankan dua tersangka sekaligus, yakni AR dan NF.
Dari keseluruhan penindakan, kepolisian menyita sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, termasuk satu paket besar seberat 51,10 gram. Barang bukti pendukung lainnya yang turut disita meliputi telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip transparan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke akarnya.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas,” tegas AKP Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI. Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)





















