NTT, KanalNews.id – Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa PT Wijaya Graha Prima(WGP) dan cabut ijin kerjasama dalam pengerjaan proyek APBN.
Desakan tersebut muncul ketika proyek-proyek yang dikerjakan PT.WGP berkualitas sangat buruk dan tidak mengikuti petunjuk teknis.
Paket Preservasi Jalan Dintor-batas Kabupaten.
Kualitas paket pekerjaan Preservasi Jalan Dintor-Batas Kabupaten, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Graha Prima dengan pagu anggaran lebih dari Rp16 miliar dinilai sangat buruk.
Pekerjaan ruas jalan yang ditangani memiliki panjang 5 kilometer, membentang melalui tiga desa tersebut diduga sangat buruk dan tidak bermutu. Dugaan tersebut timbul ketika melihat proyek jalan sudah muali rusak.
Proyek yang dengan kontrak 09 Oktober 2025 tersebut kini sudah muali retak-retak, aspal tipis sehingga sudah muali terkelupas. Juga di sisi drainase batu ditebar begitu saja tanpa pemadatan berlapis.
Kualitas yang buruk juga diduga akibat material yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut ilegal yang tanpa perizinan resmi sehingga mengakibatkan proyek tidak tahan lama.
Paket Preservasi Jalan Kisol-mok-paan Leleng
Proyek paket preservasi jalan Kisol-Paan Leleng dengan kontrak 02 Desember 2025 senilai 15,6 miliar disoroti dikarenakan tidak kualitas
Sorotan tersebut muncul ketikan pengerjaan baru rampung beberapa bulan namun dibeberapa titik sudah muali rusak.
Retak-retak dan juga aspal-aspal sudah muali terkelupas dikarenakan aspal tipis. Hal tersebut sontak banyak keritikan dari masyarakat yang mendesak APH segerah turun tangan dan mendesak cabut ijin kerjasama dalam pengerjaan proyek APBN.
Pasalnya dalam pengerjaan jalan Kisol-Mok-Paan Leleng tersebut digunakan material ilegal yang tanpa memiliki perizinan resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material batu dan pasir diambil dari lokasi sekitar proyek yang tidak memiliki dasar pengujian teknis.
Hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya uji kelayakan material, baik melalui pengujian laboratorium maupun verifikasi mutu oleh konsultan pengawas sebelum material tersebut digunakan dalam konstruksi.
Tak hanya itu,material pasir yang diduga ilegal digunakan untuk campuran agregat A dan Agregat B, bahkan digunakan untuk pekerjaan minor.
Penggunaan material tanpa uji kelayakan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi. Dalam proyek infrastruktur, mutu material merupakan faktor utama yang menentukan kekuatan, daya tahan, dan umur bangunan. Tanpa pengujian teknis, kualitas pekerjaan menjadi tidak terukur dan berisiko gagal fungsi.
Diduga Stor Ke PPK
Sorotan semakin menguat karena proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rekam jejak PPK kembali dipertanyakan publik, mengingat tidak profesional dalam mengawasi terkait pekerjaan tersebut.
“Dalam proyek sebesar ini, penggunaan material wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan harus lulus uji mutu. Jika material dipakai tanpa uji kelayakan, maka itu bentuk kelalaian serius dalam pengendalian mutu pekerjaan,” ujar seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya.
Publik pun mendesak agar pengawasan teknis proyek diaudit secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diminta memeriksa prosedur pengendalian mutu, mulai dari sumber material, pengujian teknis, hingga persetujuan penggunaannya di lapangan.
Sementara itu, Aktivis Bem Nusantara ,Andhy, mendesak Kejati NTT dan KPK segera memeriksa pekerjaan terkait serta memanggil PPK untuk segera di periksa. Apabila ada temuan, maka PPK dan Kontraktor wajib di proses secara hukum.
“Saya mendesak acara Kejati NTT dan KPK segera memanggil PPK dan Kontraktor pelaksana untuk di periksa.Apabila ada temuan, maka PPK dan kontraktor wajib di proses secara hukum,” Ungkapnya.
Ia juga menduga kalau PPK sada terima fee dari rekanan kontraktor, sehingga mutu dari pekerjaan tersebut tidak di awasi secara baik.
“Saya menduga kalau PPK ada terima uang dari rekanan kontraktor, sehingga material ilega tidak larang untu digunakan dalam pekerjaan tersebut,”Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK belum memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan material ilegal maupun sorotan atas rekam jejaknya dan pihak terkait yang bekerja proyek Preservasi Jalan dari Anggaran APBN. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek Jalan Preservasi yang dikerjakan PT WGP tersebut tidak dikelola secara bersih dan transparan.
Masyarakat menegaskan, uang negara bukan bancakan, dan proyek APBN yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh praktik serampangan, pembiaran, apalagi korupsi. (*)





















