NTT  

Baru Dikerjakan Proyek Kisol-Paan Leleng Sudah Rusak. Diduga Ada Storan ke PPK Dan Material Tak Sesuai Spesifikasi

Material tidak sesiuai spesifikasi. Proyek jalan Kisol-Mok-Paan Leleng baru dikerjakan sudah rusak parah.

NTT, KanalNews.id – Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa  PPK 3.4, Franky Simamora, dan PT Wijaya Graha Prima(WGP). Desakan tersebut muncul ketika proyek-proyek yang dikerjakan PT.WGP berkualitas sangat buruk dan material tidak sesuai spesifikasi yang menyebabkan cepat rusak.

PAKET PRESERVASI JALAN KISOL-MOK-PAAN LELENG TAK SESUAI SPESIFIKASI.

Juga proyek paket preservasi jalan Kisol-Paan Leleng dengan kontrak 02 Desember 2025  senilai 15,6 miliar disoroti dikarenakan kualitas buruk.

Sorotan tersebut muncul ketikan pengerjaan baru rampung beberapa bulan namun dibeberapa titik sudah muali rusak parah.

Pantauan media ini dilapangan, jalan sudah muali retak-retak dan juga aspal-aspal sudah muali terkelupas dikarenakan aspal tipis. Hal tersebut sontak banyak keritikan dari masyarakat yang mendesak APH segerah turun tangan dan mendesak dan priksa PPK 3.4, Franky Simamora dan PT WGP.

Pasalnya dalam pengerjaan jalan Kisol-Mok-Paan Leleng tersebut digunakan material ilegal yang tanpa memiliki perizinan resmi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, material batu dan pasir diambil dari lokasi sekitar proyek yang tidak memiliki dasar pengujian teknis.

Hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya uji kelayakan material, baik melalui pengujian laboratorium maupun verifikasi mutu oleh konsultan pengawas sebelum material tersebut digunakan dalam konstruksi.

Tak hanya itu,material pasir yang diduga ilegal digunakan untuk campuran agregat A dan Agregat B, bahkan digunakan untuk pekerjaan minor.

Penggunaan material tanpa uji kelayakan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi. Dalam proyek infrastruktur, mutu material merupakan faktor utama yang menentukan kekuatan, daya tahan, dan umur bangunan. Tanpa pengujian teknis, kualitas pekerjaan menjadi tidak terukur dan berisiko gagal fungsi.

DIDUGA STOR KE PPK.

Sorotan semakin menguat karena proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rekam jejak PPK  kembali dipertanyakan publik, mengingat tidak profesional dalam mengawasi terkait pekerjaan tersebut.

“Dalam proyek sebesar ini, penggunaan material wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan harus lulus uji mutu. Jika material dipakai tanpa uji kelayakan, maka itu bentuk kelalaian serius dalam pengendalian mutu pekerjaan,” ujar seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya.

Publik pun mendesak agar pengawasan teknis proyek diaudit secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.

Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diminta memeriksa prosedur pengendalian mutu, mulai dari sumber material, pengujian teknis, hingga persetujuan penggunaannya di lapangan.

Sementara itu, Aktivis Bem Nusantara ,Andhy, mendesak Kejati  NTT dan KPK segera memeriksa pekerjaan terkait serta memanggil PPK untuk segera di periksa. Apabila ada temuan, maka PPK dan Kontraktor wajib di proses secara hukum.

“Saya mendesak acara Kejati NTT dan KPK segera memanggil PPK dan Kontraktor pelaksana untuk di periksa.Apabila ada temuan, maka PPK dan kontraktor wajib di proses secara hukum,” Ungkapnya.

Ia juga menduga kalau PPK sada terima fee dari rekanan kontraktor, sehingga mutu dari pekerjaan tersebut tidak di awasi secara baik.

“Saya menduga kalau PPK ada terima uang dari rekanan kontraktor, sehingga material ilega tidak larang untu digunakan dalam pekerjaan tersebut,”Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK belum memberikan tanggapan atas dugaan penggunaan material. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proyek tersebut tidak dikelola dengan baik.