Kawal Isu Lingkungan, PBH Jatim Dorong Aktivis Sumenep Melek Hukum Saat Advokasi

Penceramaran Lingkungan
Potret Diskusi Bedah Buku Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan yang Digelar PBB Jatim yang bertempat di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep. (Foto: Helman JR - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Aktivis dan mahasiswa di Sumenep didorong memahami dasar hukum sebelum melakukan investigasi, audit, maupun advokasi terhadap persoalan lingkungan dan kebijakan publik.

Pesan itu mengemuka dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar PBH Jatim. Kamis (24/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, dengan mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep”.

Diketahui, pada diskusi Bedah Buku itu, LBH Jatim menghadirkan langsung penulis buku, Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura Pamekasan sekaligus praktisi hukum.

Pada kesempatan diskusi yang begitu hangat biru dipandu oleh Syafiqurrahman sebagai moderator. Hadir pula Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep, dan Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Sementara peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis, termasuk Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa, serta puluhan peserta lainnya.

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi mahasiswa dan aktivis ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurut Mas Nadi sapaan akrabnya menjelaskan, setiap langkah advokasi harus memiliki dasar hukum agar perjuangan yang dilakukan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” kata Nadi. Kamis (24/09/2026).

Lebih lanjut, Nadi menilai, aturan hukum merupakan koridor yang harus dipahami sebelum seseorang mengambil langkah dalam memperjuangkan sebuah persoalan.

“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” ucapnya.

Mas Nadi juga menjelaskan, pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh melalui bangku perkuliahan. Pengalaman menghadapi persoalan hukum di lapangan juga diperlukan.

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” ujarnya.

Karena itu, PBH Jatim berupaya menghadirkan ruang diskusi yang mempertemukan teori hukum dengan pengalaman praktis.

“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” ungkapnya.

Mas Nadi juga menegaskan, PBH Jatim ingin menjadikan kegiatan tersebut sebagai forum interaktif, bukan sekadar penyampaian materi dari narasumber.

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” paparnya.

Menurut Mas Nadi, PBH Jatim juga membuka ruang bagi mahasiswa dan aktivis untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum.

“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” ujarnya.

Mantan Aktivis PMII Bangkalan itu juga menegaskan, PBH Jatim menyiapkan fasilitas di kantornya sebagai ruang belajar dan diskusi mahasiswa maupun aktivis.

Forum tersebut diawali pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan sebelum peserta memasuki pembahasan buku dan persoalan hukum lingkungan.

Pembahasan tidak hanya menyoroti kerusakan ekologis, tetapi juga pertanggungjawaban pidana, kebijakan, penegakan hukum, dan kepentingan masyarakat.

Ia juga berharap diskusi tersebut dapat memperkuat kapasitas aktivis dalam menyuarakan persoalan publik dengan argumentasi yang memiliki landasan hukum.

“Kalau teman-teman aktivis sering membuat keributan di luar, hari ini pematerinya sudah ribut,” ujar Nadianto disambut suasana cair dalam forum.

Melalui kegiatan itu, PBH Jatim mendorong terbentuknya ruang belajar hukum yang terbuka, khususnya bagi mahasiswa dan aktivis yang aktif melakukan advokasi publik.

Isu lingkungan menjadi salah satu perhatian karena kerusakan ekologis membutuhkan pemahaman lintas aspek, mulai dari dampak lingkungan hingga mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan hukum. (*)