SUMENEP, KanalNews.id – Kasus dugaan penipuan BRI Cabang Sumenep dinilai lamban. Korban, Merry Fariastutik, mengeluhkan lambatnya penanganan oleh Polres Sumenep.
Merry panggilan akrabnya mengatakan, bahwa Polres Sumenep mengirim SP2HP pada 13 Januari 2025. Kemudian pada 30 Januari Polisi kembali mengirim SP2HP terkait pemeriksaan saksi-saksi.
“Hingga akhir Januari 2025 ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporan saya di Polres Sumenep ini, ” kata Merry pada media ini. Jum’at (31/01/2025).
Lebih lanjut, Merry menegaskan, pihaknya meminta kepada penyidik Polres Sumenep agar kasus dugaan penipuan oleh BRI Sumenep di tuntas seadil-adilnya dan menegakkan keadilan pada rakyat kecil.
“Saya merasa tertipu karena sudah membayar melalui jalur resmi, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang,” tegas Merry.
Kasus ini bermula, sambung Merry, pada 2018 lalu, BRI Sumenep meminta Merry membayar Rp 50 juta pada 15 Februari 2023 untuk membatalkan lelang agunan sertifikat tanah orang tuanya.
“Saya sudah membayar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang, tetapi sertifikat tanah tetap dilelang oleh pihak BRI Sumenep,” ungkap Merry.
Merry juga telah berusaha mengklarifikasi ke BRI Pamekasan, tetapi tidak mendapat solusi. BRI Pamekasan menyatakan dana tersebut dikelola BRI Sumenep.
Merry juga meminta Polres Sumenep agar segera menuntaskan kasusnya. Ia mengaku kehilangan harta miliaran rupiah akibat ulah BRI Sumenep.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hingga Minggu (02/02/2025) belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.
Meski waktu dihubungi melalui sambungan telepon whatsapps-nya terlihat aktif berdering namun tidak dijawab. Begitu juga dengan pertanyaan pewarta melalui chatting WA-nya juga tidak dibalas.
Kendati demikian, diberitakan sebelumnya, AKP Widiarti menyatakan penyidik masih mendalami proses pelelangan aset pelapor oleh BRI Sumenep.
“Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan kasus ini ditangani oleh Unit Pidek,” ujar AKP Widiarti.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan oleh BRI Sumenep telah dilaporkan ke Polres Sumenep berdasarkan laporan pengaduan Nomor: LPM/316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, yang dilaporkan pada 23 Desember 2024 lalu.