Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Pansus II DPRD Sumenep Kebut Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

Pansus II DPRD Sumenep Kebut Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

Pansus DPRD Sumenep

SUMENEP, KanalNews.id — Pansus II DPRD Sumenep kembali mengebut pembahasan Raperda penyertaan modal untuk BPRS Bhakti Sumekar, di Ruang Komisi II DPRD setempat. Selasa, 5 Mei 2026.

Diketahui, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, bersama seluruh anggota pansus dan jajaran Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf regulasi agar penyertaan modal bank milik daerah itu memiliki dasar hukum kuat dan pelaksanaan yang akuntabel.

Baca Juga :  RSUD Moh Anwar Sumenep Lengkapi Poli Rehabilitasi Medik dengan Alat Canggih

Langkah itu dinilai penting karena BPRS Bhakti Sumekar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, menegaskan pembahasan dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap pasal kami cermati bersama. Penyertaan modal ini harus memiliki landasan hukum jelas agar pelaksanaannya transparan dan memberi manfaat nyata,” kata H. Juhari. Selasa (05/05/2026).

Baca Juga :  Oknum Sekdes di Sapeken Diduga Rangkap Jabatan, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkab Sumenep

Lebih lanjut, menurut Juhari, penguatan modal BPRS Bhakti Sumekar harus diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat serta menopang sektor usaha produktif.

Ia menilai keberadaan bank daerah harus menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM.

“BPRS Bhakti Sumekar adalah aset daerah. Jika diperkuat secara tepat, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.

Baca Juga :  BMT NU Jatim Kenalkan Produk Syariah di Madura Culture Festival 2025

Untuk diketahui, Pansus II berkomitmen menuntaskan pembahasan secara sistematis sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat pengesahan DPRD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *