SUMENEP, KanalNews.id — Kasus dugaan rekayasa kredit menyeret teller bank BRI Sumenep memasuki tahap hukum. Seorang pensiunan ASN berinisial AH mengaku dirugikan hingga Rp182 juta.
Kasus skandal kredit fiktif di Bank Plat Merah ini kini dikawal advokat Ibnu Aljazari, keponakan korban. Perkara kembali mencuat setelah proses hukum dinilai berjalan lambat dan penuh tanda tanya.
Ibnu sapaan karibnya mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 2018 saat korban menerima pensiun Rp. 2 juta melalui BRI Cabang Sumenep. Seorang teller berinisial N kerap membantu pengambilan gaji korban.
“Kamu (pemilik SK, red) tidak usah repot-repot datang ke kantor BRI untuk mengambil uang, biar N yang mengantar gaji tersebut ke rumah pemilik SK,” kata Ibnu menirukan pemilik SK penyampaian di tahun 2018.
Kepercayaan korban meningkat setelah teller rutin mengantar uang pensiun. N kemudian meminta memegang SK pensiun selama tiga bulan dengan alasan administratif.
Korban sempat mempertanyakan permintaan tersebut. Namun N berdalih dokumen diperlukan sementara untuk kepentingan nasabah lain.
Pada periode September hingga November 2018, korban tak curiga. Hingga suatu saat, N membawa berkas pinjaman dan meminta korban menandatangani tanpa penjelasan.
“Berkas itu disodorkan begitu saja. Klien kami diminta tanda tangan saat itu juga,” ujar Ibnu.
Tak hanya itu, N diduga mengambil foto korban diam-diam. Hal itu diduga untuk melengkapi syarat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan korban.
Beberapa hari kemudian, korban diminta menjawab “iya” jika ada konfirmasi bank. Korban sempat curiga, namun diyakinkan dana pensiun tetap aman.
Pinjaman Rp182 juta kemudian cair dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban pembayaran disebut mencapai sekitar Rp390 juta.
Dampaknya baru terasa pada 2020. Gaji pensiun korban terpotong setengah dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta per bulan.
“Klien kami syok. Ia tidak pernah merasa mengajukan pinjaman sebesar itu,” kata Ibnu.
Korban kemudian mendatangi kantor BRI Cabang Sumenep. Di sana ia mengetahui adanya pinjaman atas namanya tanpa persetujuan jelas.
Sebelum laporan dibuat, tiga oknum pegawai bank mendatangi rumah korban. Mereka disebut meminta kasus tidak dibawa ke ranah hukum.
Dalam pertemuan itu, teller N disebut mengakui kesalahan dan meminta maaf. Bahkan ada janji pelunasan pinjaman secara mencicil.
Namun korban menolak tawaran tersebut. Ia memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.
Laporan resmi dibuat pada 2020 dan diproses di Polres Sumenep. Perkara sempat tersendat sebelum kembali dilanjutkan pada 2025.
Ibnu menyebut, berkas sempat tidak jelas keberadaannya. Namun penyidik akhirnya menerbitkan SPDP sebagai tanda naik ke penyidikan.
“Kalau tidak kami kawal terus, kami khawatir perkara ini berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa. Berkas tahap dua telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Proses selanjutnya menunggu jadwal persidangan di pengadilan. Pihak korban berharap sidang berjalan transparan dan adil.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal kepercayaan publik,” ujar Ibnu.
Sementara itu, pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami siap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta publik menunggu hasil persidangan. Pihak bank menegaskan akan patuh pada keputusan hukum yang berlaku. (*)





















