SUMENEP, KanalNews.id — Keluarga Abdul Hamid mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep, untuk menuntut pengembalian dana pensiun yang diduga dipotong selama enam tahun. Mereka juga meminta penghentian seluruh potongan yang hingga kini masih berlangsung. Rabu (10/6/2026),
Kedatangan keluarga korban bersama tim kuasa hukum berlangsung di tengah proses persidangan kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret mantan teller BRI, Novia Arvianti, sebagai terdakwa.
Suasana di kantor bank sempat memanas. Keluarga korban bermaksud menemui Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, guna meminta kepastian penyelesaian kerugian yang dialami Abdul Hamid. Namun, saat tiba di lokasi, pimpinan cabang diketahui tidak berada di kantor.
Kondisi tersebut memicu perdebatan antara kuasa hukum korban dengan salah seorang pegawai bank. Keluarga korban menilai BRI tidak cukup hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga harus segera memulihkan hak nasabah yang dirugikan.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, menegaskan pihaknya menuntut pengembalian seluruh dana yang telah dipotong serta penghentian potongan dana pensiun pada bulan berikutnya.
“Ya intinya keluhan dari korban itu sudah diutarakan bahwa minta diganti uangnya yang dipotong itu selama 6 tahun ini dan dalam bulan depan itu diharap sudah tidak ada potongan lagi karena di bulan ini nih masih ada potongan per tanggal 1 dari pihak bank BRI itu menjanjikan akan memberi jawaban dalam satu minggu ini,” kata Kamarullah. Rabu (10/9/2026).
Lebih lanjut, Kama sapaan akarabnya menjelaskan, bahwa pemotongan dana pensiun masih terjadi hingga bulan ini. Karena itu, keluarga korban meminta BRI segera mengambil langkah konkret tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sekitar satu jam setelah terjadi ketegangan, pihak BRI akhirnya menerima keluarga korban untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan terkait pengembalian dana maupun penghentian pemotongan.
Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban akan diteruskan kepada pimpinan cabang karena dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, karena tidak punya kewenangan,” jawab Rully pada keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Cabang BRI Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan keluarga Abdul Hamid maupun langkah yang akan diambil pihak bank.
Di sisi lain, proses persidangan terus bergulir dan mulai mengungkap sejumlah fakta baru mengenai prosedur internal yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Novia Arvianti dengan pidana penjara selama empat tahun. Namun, keluarga korban menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada satu terdakwa.
Mereka meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses kredit menggunakan SK pensiun milik korban, sehingga kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh. (*)





















