SUMENEP, KanalNews.id — Komisi IV DPRD Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengisi 287 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong. Ratusan sekolah yang dipimpin pelaksana tugas (Plt.) dinilai berisiko menghambat efektivitas tata kelola pendidikan dan pengambilan keputusan strategis.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami’oeddin, mengatakan pengangkatan kepala sekolah definitif harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurut dia, jabatan Plt. hanya bersifat sementara sehingga memiliki kewenangan terbatas dalam menentukan kebijakan jangka panjang.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pengangkatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai terlalu lama dipimpin Plt. karena dapat memengaruhi kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan di sekolah,” tegas K. Sami’oeddin, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, K. Sami’ panggilan akrabnya menilai kekosongan jabatan kepala sekolah tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program pendidikan di satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, membenarkan kebutuhan kepala sekolah definitif masih mencapai 287 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 280 kepala sekolah dasar (SD) dan tujuh kepala sekolah menengah pertama (SMP).
“Proses pengisian jabatan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Dari sekitar 1.300 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima informasi pembukaan seleksi, sebanyak 247 orang mendaftarkan diri sebagai calon kepala sekolah,” ungkapnya menjelaskan.
Bahakan menurutnya, sebanyak 32 ASN mendaftar sebagai calon kepala SMP. Sementara itu, 217 ASN dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti seleksi calon kepala SD.
Meski demikian, kebutuhan kepala sekolah SD masih belum terpenuhi. Sedikitnya 65 jabatan kepala SD masih kosong sehingga untuk sementara akan dijabat oleh pelaksana tugas hingga seleksi tahap kedua selesai.
“Untuk kebutuhan kepala SD yang masih belum terpenuhi akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara itu akan ditunjuk Plt. agar kegiatan di sekolah tetap berjalan optimal,” ujar Iksan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Calon kepala sekolah dari unsur PNS wajib memperoleh rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan calon dari unsur PPPK harus mendapatkan rekomendasi BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (*)





















