Beranda / Regional / Jawa timur / Madura / Sumenep / Memasuki Masa Penen, Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026

Memasuki Masa Penen, Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026

Panen Tembakau

SUMENEP, KanalNews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026. Desakan muncul karena sebagian petani mulai memasuki masa panen.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menilai keterlambatan penetapan TIHT dapat merugikan petani. Padahal, harga acuan tersebut menjadi instrumen penting menjaga kesejahteraan mereka.

“Kami mengimbau kepada Pemkab Sumenep untuk segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada yang panen,” kata politisi PPP itu. Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Bamus DPRD Sumenep Akan Segera Bentuk Pansus 4 Raperda Prioritas Tahun 2024

Lebih lanjut, Juhari menegaskan, penetapan TIHT harus memperhatikan keseimbangan kepentingan petani dan industri rokok. Kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan harga yang adil bagi kedua belah pihak.

“Komisi II akan selalu melakukan pengawasan terhadap impelementasi TIHT nantinya,” tegas Juhari.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan proses penetapan TIHT telah memasuki tahapan akhir. Biaya titik impas kini telah selesai dihitung oleh tim lintas organisasi perangkat daerah.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan hasil perhitungan biaya impas telah disampaikan kepada DKUPP dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Dipadati Ribuan Pengunjung, Wabup Sumenep; Festival Tani Ganding Pantas Jadi Percontohan Event Kecamatan

“Hari ini sedang rapat koordinasi di DKUPP, dan kami menyampaikan hasil yang disusun tim. Terkait apakah ada revisi mungkin hasil rapat nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan penetapan TIHT tidak bisa dilakukan tanpa dasar perhitungan yang komprehensif.

Sebab menurutnya, penghitungan mencakup biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga kebutuhan sarana budidaya tembakau. Seluruh komponen itu menjadi dasar menentukan harga impas petani.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-3, KanalNews.id Gandeng Baznas Sumenep Santuni Anak Yatim

“Untuk menetapkan TIHT itu perlu perhitungan terlebih dahulu berkaitan dengan biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan dan kebutuhan sarana menanam tembakau. Jadi, tidak serta-merta menetapkan TIHT,” kata Ramli, Kamis (16/7/2026) kemarin.

Dengan rampungnya perhitungan biaya impas, DPRD berharap pemerintah segera menetapkan TIHT 2026. Kepastian harga dinilai penting agar petani memperoleh perlindungan sebelum musim panen berlangsung lebih luas. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *