SUMENEP, KanalNews.id — Kasus dugaan kredit fiktif menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid kembali menyeret perhatian publik.
Bukan hanya karena persidangan yang masih berlangsung, tetapi juga karena banyaknya pertanyaan yang belum terjawab sejak laporan pertama muncul pada 2019.
Sorotan kini mengarah pada periode ketika perkara tersebut mulai mencuat. Saat itu, jabatan Pimpinan Cabang BRI Sumenep dipegang Hajar Sasongko yang kini berkarier sebagai Vice President BRI Pusat dengan posisi Regional SME Head.
Meski tidak ada tuduhan hukum yang ditujukan kepada Hajar Sasongko, publik mempertanyakan langkah manajemen cabang saat laporan nasabah terkait dugaan kredit bermasalah pertama kali diterima.
Hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah terdapat audit internal, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun hasil evaluasi manajemen atas kasus yang telah berjalan selama tujuh tahun tersebut.
Perkara itu sendiri kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Mantan teller BRI, Novia Arvianti, menjadi terdakwa dan telah dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Namun bagi keluarga Abdul Hamid, proses hukum tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Mereka menilai masih ada sejumlah pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.
Dalam persidangan, sejumlah nama mulai disebut. Selain Novia Arvianti, muncul nama Ridwan yang saat itu berstatus Account Officer (AO). Nama lain yang ikut disebut ialah Eko yang disebut pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu kepada tim media ini. Kamis (11/6/2026).
Menurut Bayu, proses kredit perbankan melibatkan sejumlah tahapan dan pejabat yang memiliki kewenangan berbeda. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa perhatian hukum sejauh ini hanya tertuju kepada satu terdakwa.
“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.
Fakta lain yang mengemuka berasal dari ruang sidang. Bayu mengungkap adanya perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan pihak AO terkait dokumen kredit yang dibawa kepada korban.
“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika dokumen masih kosong saat dibawa kepada korban, siapa yang mengisi nominal pinjaman hingga mencapai Rp182 juta. Sebaliknya, jika dokumen telah lengkap sejak awal, siapa yang pertama kali mengetahui rincian kredit tersebut.
Di luar persidangan, keluarga Abdul Hamid terus memperjuangkan haknya. Pada 10 Juni 2026, mereka mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep untuk menuntut pengembalian dana pensiun yang dipotong selama enam tahun serta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung.
Pertemuan dengan perwakilan manajemen belum menghasilkan kepastian mengenai tuntutan tersebut. Korban mengaku masih menanggung dampak kerugian dari perkara yang dilaporkan sejak 2019.
Diketahui, Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep saat ini, Ali Topan. Konfirmasi itu berisi pertanyaan terkait mekanisme kredit, struktur pengawasan, hingga peran sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BRI Sumenep.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat pertanyaan publik terus berkembang. Tidak hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kredit yang dipersoalkan, tetapi juga mengenai efektivitas pengawasan internal BRI ketika laporan nasabah pertama kali masuk.
Tujuh tahun berlalu sejak kasus ini dilaporkan. Persidangan berjalan, nama-nama baru mulai terungkap, namun sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses kredit dan pengawasan internal masih menggantung tanpa jawaban yang utuh. (*)
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Hajar Sasongko, Ali Topan, Ridwan, maupun pihak BRI terkait seluruh fakta, keterangan, dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (*)





















