Oknum Sekdes di Sapeken Diduga Rangkap Jabatan, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkab Sumenep

Oknum Sekdes
Ilustrasi Oknum Sekdes di Kecamatan Sapeken Diduga Rangkap Jabatan Jadi Kepsek PAUD. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken terus menuai sorotan. Selain menjadi perbincangan masyarakat, kasus ini kini mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa Kepulauan Sapeken.

Oknum perangkat desa tersebut diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa yang sama.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan itu dinilai bukan sekadar menyangkut individu. Lebih dari itu, kasus tersebut menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, hingga kepatuhan terhadap regulasi.

Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana praktik dugaan rangkap jabatan itu bisa berlangsung tanpa adanya tindakan maupun evaluasi dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya orangnya. Tapi siapa yang mengawasi? Apakah tidak ada yang tahu selama ini?,” kata seorang warga Pagerungan Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa (09/06/2026).

Lebih lanjut, Warga tersebut menilai jabatan Sekdes maupun Kepala PAUD sama-sama membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh.

“Kalau dua-duanya dijalankan bersamaan, bagaimana pembagian waktunya? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Penelusuran tim media ini, menemukan bahwa nama oknum tersebut disebut oleh sejumlah warga sebagai figur yang aktif dalam dua institusi berbeda, yakni pemerintahan desa dan lembaga pendidikan.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status jabatan yang dijalankan maupun dasar hukum yang menjadi pijakan apabila rangkap jabatan tersebut memang terjadi.

Minimnya informasi resmi membuat pertanyaan publik terus berkembang. Sebagian warga mempertanyakan apakah terdapat izin khusus atau mekanisme tertentu yang membolehkan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang diperbolehkan, tunjukkan aturannya. Kalau tidak diperbolehkan, mengapa bisa berlangsung lama?” ujar warga lainnya.

Sorotan juga datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPAS), Azer Ilham, yang akrab disapa Azer.

Azer menegaskan dugaan rangkap jabatan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Persoalan ini bukan semata-mata soal individu, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, profesionalisme pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Azer kepada tim media ini.

Menurut Azer, perangkat desa memiliki batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Azer, pengawasan dari berbagai pihak perlu diperkuat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengawasan dari kecamatan, dinas terkait, dan inspektorat harus diperkuat agar tidak terjadi konflik kepentingan serta pelayanan publik tetap berjalan profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan kembali, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan redaksi.

Tim media ini telah berupaya berulang kali menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun panggilan tidak dijawab.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.

Kendati demikian, KanalNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)