SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan manipulasi kredit pensiun di BRI Sumenep memasuki babak baru. Kuasa hukum korban menyeret empat nama dalam proses kredit bermasalah tersebut.
Kasus bermula pada 2018. Korban AH (60) mempercayakan pengurusan kredit kepada teller berinisial N, dengan menyerahkan SK pensiun sebagai jaminan.
“Berkas disodorkan tanpa penjelasan, lalu korban langsung diminta tanda tangan,” ujar kuasa hukum, Bayu Eka Prasetya, Senin (27/4/2026).
Tak lama, kredit Rp182 juta cair dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban membengkak menjadi sekitar Rp390 juta.
Korban baru menyadari pinjaman itu pada 2020. Saat itu, gaji pensiun yang diterima berkurang signifikan setiap bulan.
Lebih lanjut, Bayu sapaan karibnya, menilai ada kejanggalan mendasar. Menurutnya ada keterlibatan pihak yang tidak berwenang atau oknum lain dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Oknum tersebut bernama Ridwan dan Novi disebut muncul sejak awal. Keduanya diduga terlibat dalam upaya persuasif agar korban tidak melanjutkan laporan.
“Korban sempat diminta mengurungkan niat melapor,” terang Bayu.
Dalam penelusuran lanjutan, Bayu juga menyebut nama Desi dan Rully. Keduanya muncul saat ia mendalami mekanisme internal perbankan.
“Saya tanya soal alur dan kewenangan, jawabannya hanya melihat berkas di meja sebelum tanda tangan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Bayu menilai terdapat dugaan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 46. “Itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegasnya.
Bahkan Bayu juga menilai perjanjian kredit berpotensi batal demi hukum. Alasannya, tidak memenuhi unsur sebab yang halal dalam proses pengajuan.
Selain itu, Bayu menduga teller N tidak bekerja sendiri. Ia meyakini ada pihak lain yang terlibat dalam skema tersebut. “Pasti ada pihak lain yang ikut serta,” ucapnya.
Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan. Namun, Bayu menilai pengembangan kasus masih belum maksimal.
“Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami siap mengikuti peraturan dan ketentuan. Apa pun hasilnya akan kami patuhi,” ujarnya.
Hingga kini, korban masih menanggung potongan gaji pensiun sekitar Rp1,2 juta per bulan hingga 2032. (*)





















