Skandal Kredit Fiktif BRI Sumenep: Novi Jadi Terdakwa, Jejak AO dan Analis Kredit Mulai Disorot

BRI Sumenep
Potret Pengendara Motor Saat Melintas di depan Kantor BRI Cabang Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Persidangan dugaan kredit fiktif senilai Rp182 juta dengan agunan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid (76) mulai membuka fakta yang mengarah jauh melampaui peran seorang teller.

Nama Novia Arvianti memang menjadi satu-satunya terdakwa yang kini duduk di kursi “pesakitan”. Namun, jalannya persidangan justru memunculkan pertanyaan baru: benarkah kasus ini hanya dilakukan seorang diri?

Di balik berkas kredit yang diklaim tak pernah diajukan korban, muncul nama Ridwan yang saat itu berstatus Account Officer (AO), serta sosok misterius bernama Eko yang disebut pernah menjadi penyelia analis kredit di BRI Cabang Sumenep.

Rangkaian fakta yang terungkap di ruang sidang memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang tak sederhana.

Abdul Hamid sebelumnya mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman Rp182 juta. Namun kredit atas namanya tetap berjalan dan cicilan terus memotong dana pensiunnya selama bertahun-tahun.

Kasus yang semula terlihat sebagai penyalahgunaan kewenangan seorang teller kini berubah menjadi pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan internal bank.

AO Disorot, Pimpinan Cabang Dipertanyakan

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses pengajuan kredit tersebut.

Menurutnya, Ridwan selaku AO diduga menyerahkan berkas kredit kepada teller untuk dibawa kepada korban. Padahal, menurut Bayu, tindakan itu berada di luar tugas dan kewenangan teller.

“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu panggilan akrabnya kepada tim media ini, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Polisi Konfrontasi Pihak Terkait Kasus Dugaan Penipuan BRI Sumenep, Pelapor Berharap Penyidik Netral

Pernyataan itu menjadi penting karena dalam sistem perbankan, AO merupakan pintu awal proses kredit. Setiap dokumen yang bergerak dari satu meja ke meja lain semestinya tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengapa dugaan pelanggaran tersebut belum berujung pada sanksi internal.

Bayu bahkan mempertanyakan sikap pimpinan cabang BRI Sumenep yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” katanya.

Kesaksian Bertabrakan, Siapa yang Mengisi Berkas Kredit?

Salah satu fakta paling krusial dalam persidangan muncul dari perbedaan keterangan antara terdakwa Novi dan pihak AO.

Menurut Bayu, Novia menerangkan di persidangan bahwa dokumen yang dibawa kepada korban masih kosong. Nominal pinjaman maupun detail kredit disebut belum dicantumkan karena masih menunggu penyesuaian plafon dan tenor.

Sebaliknya, AO disebut memberikan keterangan bahwa berkas tersebut sudah terisi lengkap ketika dibawa kepada korban.

Dua keterangan yang saling bertolak belakang itu membuka celah baru dalam penyidikan.

Jika berkas masih kosong saat ditandatangani, siapa yang kemudian mengisi angka pinjaman Rp182 juta?

Baca Juga :  BRI Sumenep Sungguh "Kejam"! Aset Miliaran Hanya Dilelang Ratusan Juta Tanpa Persetujuan Nasabah

Sebaliknya, apabila berkas sudah lengkap sejak awal, siapa yang menjelaskan isi kredit kepada korban sebelum tanda tangan dilakukan?

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” terang Bayu.

Kontradiksi tersebut berpotensi menjadi titik kunci untuk mengurai siapa saja yang mengetahui dan terlibat dalam proses kredit yang kini dipersoalkan.

Misteri Eko di Balik Meja Analisis Kredit

Di saat perhatian publik tertuju pada Novi dan Ridwan, satu nama lain muncul dari hasil penelusuran jurnalis.

Nama itu adalah Eko.

Seorang informan internal BRI Sumenep menyebut Eko pernah menjabat sebagai penyelia analis kredit pada rentang 2018 hingga sebelum 2020, periode yang beririsan dengan proses kredit yang kini menjadi perkara pidana.

“Aku bongkar ya, namanya Eko. Dia sudah lama pindah dari sini,” kata sumber tersebut.

Namun ketika diminta menjelaskan identitas lengkap maupun posisi detail Eko, sumber itu menolak memberikan informasi lebih jauh.

“Mengenai siapa nama lengkapnya, silakan cari sendiri,” katanya.

Kemunculan nama Eko memunculkan pertanyaan baru yang hingga kini belum terjawab.

Dalam mekanisme kredit perbankan, analis kredit memiliki fungsi strategis untuk menilai kelayakan debitur, memverifikasi dokumen, serta memberikan rekomendasi sebelum kredit disetujui.

Artinya, mustahil sebuah kredit bernilai ratusan juta rupiah berjalan tanpa melalui proses analisis administratif dan verifikasi berlapis.

Baca Juga :  Bergulir 6 Tahun, Skandal Kredit Pensiun Baru Satu Tersangka, BRI Sumenep Diduga Pakai Kambing Hitam?

Pertanyaannya, apakah seluruh tahapan itu benar-benar dijalankan?

Siapa yang memeriksa keabsahan dokumen?

Siapa yang memastikan pemilik SK pensiun benar-benar mengajukan pinjaman?

Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui proses tersebut sebelum kredit dicairkan?

Surat Konfirmasi Tak Kunjung Dijawab

Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan, pada 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan mengenai mekanisme kredit SK pensiun, struktur tim penyelia kredit saat kejadian, identitas pihak yang menangani berkas, hingga posisi Ridwan dalam proses pengajuan kredit Abdul Hamid.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban resmi yang diberikan pihak BRI Sumenep.

Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi publik terhadap perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Sebab semakin banyak fakta terungkap, semakin sulit publik menerima narasi bahwa kasus ini hanya melibatkan satu orang teller.

Di ruang sidang, Novi memang menjadi terdakwa tunggal.

Namun di balik berkas kredit yang dipersoalkan, masih ada rantai kewenangan yang belum terurai, prosedur yang dipertanyakan, dan sejumlah nama yang mulai muncul dari balik dokumen yang diduga menguras hak seorang pensiunan selama bertahun-tahun.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah terjadi kredit fiktif.

Melainkan, siapa saja yang sebenarnya mengetahui, membiarkan, atau ikut membuka jalan hingga kredit itu bisa dicairkan. (*)