Foto ilustrasi
NTT, KanalNews.Id – Maraknya peredaran rokok ilegal yang masuk di Wilayah Manggarai Raya begitu signifikan. Sebanyak 18 merek prodak rokok ilegal masuk diwilayah tersebut yang hingga kini masih tetap beredar.
Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai gagal dalam menangani masifnya peredaran rokok ilegal tersebut. Dilaporkan setiap merek rokok ilegal masuk 100 dos lebih setiap minggu melalui Pelabuhan Labuan Bajo dan Pelabuhan Ende.
Karena itu, mendesak, Polda NTT, Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo dan Polres setempat agar segera menghentikan peredaran rokok ilegal.
Dari data yang diperoleh KanalNews.id ada beberapa merek rokok ilegal masuk wilayah Manggarai Raya, yaitu, Humer, Trek, RD, Sniper, Chanel, Retro, Helium, Progres, TB, Tator, King Bako, King Garet, Arrow, Velar, dan Saga.
Tidak hanya diwilayah Manggarai Raya, rokok ilegal merek lain juga beredar diwilayah Kabupaten Nagekeo, Ngada, Ende dan Flores Timur yakni Sky, Progres, Helium, Gacor, Marbol, BC dan Cappucino.
Ketua BemNus NTT, Andy, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tak hanya berhenti pada edukasi, tetapi segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menekankan, perlunya langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
“Pemerintah juga dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur,” tegasnya.
Ia minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur untuk membangun koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan, terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, penyebaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih banyak ditemukan di berbagai desa di wilayah Manggarai Raya.
“Pemerintah sudah cukup sering memberikan sosialisasi. Tapi nyatanya, rokok ilegal masih bebas beredar. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan dengan serius,” kata Andy, kepada wartawan Jumat, 24 April 2026.
Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran cukai.
Andy menyebut, bahwa keberadaan rokok ilegal tak hanya melanggar hukum, tetapi juga timbulkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari sektor cukai.
Aktivis BemNus tersebut menyayangkan masih adanya pelaku dan pengecer yang seolah tidak takut dengan sanksi hukum, yang menurutnya menunjukkan lemahnya efek jera dari penegakan selama ini.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha legal dan menyelamatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Praktisi hukum asal NTT, Kosmas Mus Guntur, menilai maraknya peredaran rokok ilegal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan aparat terkait. Bahkan ada upaya pembiaran dari aparat Polda NTT dan Lanal Labuan Bajo serta Bea Cukai Labuan Bajo.
Ia pun mendesak Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo.
“NTT saat ini seperti dikepung rokok ilegal. Hampir di semua kabupaten peredarannya sangat mudah ditemukan. Ini menandakan pengawasan belum berjalan optimal,” kata Kosmas.
Menurut Kosmas, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok legal serta membahayakan konsumen. Pasalnya, rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas sebagaimana rokok bercukai resmi.
Ia menilai, jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat menurun. Karena itu, Kosmas meminta Kementerian Keuangan, khususnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengambil langkah tegas.





















