Gambar (KanalNews.id)
NTT, KanalNews.id – Sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas.
Merasa hak mereka belum dipulihkan meski telah mengantongi putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dan Kantor Bupati Manggarai Barat.
Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 700 orang tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Pemberitahuan resmi aksi damai telah disampaikan kepada Kapolres Manggarai Barat pada 8 Juni 2026 dengan tembusan kepada Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat, Dandim Manggarai Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, hingga Kementerian ATR/BPN.
Dalam surat pemberitahuan itu, keluarga ahli waris menunjuk Mikael Mensen sebagai penanggung jawab aksi. Mereka menegaskan tujuan utama demonstrasi adalah mendesak BPN Manggarai Barat segera membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawaty Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput yang berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik sah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
“Tujuan demo ini adalah agar BPN Kabupaten Manggarai Barat MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02545 a.n. Maria Fatmawaty Naput dan SHM Nomor 02549 a.n. Paulus Grant Naput, yang terletak di atas tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Mikael Mensen.
Menurut Mikael, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengacu pada sejumlah surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diterbitkan pada Agustus dan September 2024. Surat-surat tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang ditujukan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Adapun alasan utama pembatalan SHM tersebut adalah pertama, hasil penemuan Kejaksaan Agung RI (cq. Jaksa Agung Muda Intelijen) tanggal 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024, yang sudah ditembuskan kepada Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, yang pada poin 1.c surat-surat tersebut secara eksplisit menyebutkan ‘dalam warkah BPN tidak terdapat surat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan sertifikat tersebut’,” lanjut Mikael.
Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum sebagaimana arahan yang diterima ahli waris. Gugatan perdata yang diajukan berujung pada keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 15 Januari 2026.
“Kedua, kami telah melaksanakan perintah Kejaksaan Agung RI dan juga telah menjalankan saran Kepala Kantor BPN, yaitu menempuh jalur hukum perdata, dan putusan kasasi Mahkamah Agung keluar pada 8 Oktober 2025 serta sudah inkrah sejak 15 Januari 2026, yang isinya bahwa tanah ±11 hektar tersebut sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Dan di putusan kasasi MA Nomor 4758 K/Pdt/2025 tersebut dengan tegas menyatakan pada halaman 16 poin 4, ‘Menyatakan SHM Nomor 02549 dan Nomor 02545 salah lokasi atau salah ploting’, dan poin 7, ‘Menyatakan SHM Nomor 02549 dan Nomor 02545 TIDAK SAH’,” beber Mikael.
Meski putusan kasasi telah inkrah, keluarga ahli waris mengaku hingga kini belum melihat adanya langkah konkret dari BPN Manggarai Barat untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut. Bahkan, permohonan sertifikat yang diajukan ahli waris pada Februari 2026 disebut belum diproses lebih lanjut.
“Ketiga, pada bulan Februari 2026 ahli waris tanah almarhum Ibrahim Hanta telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Manggarai Barat, dan telah memenuhi semua syarat administrasi yang diperlukan, termasuk surat keterangan Lurah Labuan Bajo bahwa tanah tersebut dikuasai dan dikelola oleh pemiliknya sejak perolehannya tahun 1973 sampai hari ini, serta telah menyerahkan salinan putusan kasasi MA yang sudah inkrah, namun hingga hari ini tidak diproses lanjut oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat,” kesal Mikael.
Kekecewaan keluarga ahli waris semakin besar karena mereka mengaku pernah menerima komitmen dari beberapa Kepala Kantor BPN Manggarai Barat pada masa berbeda. Komitmen tersebut, menurut mereka, menyatakan bahwa pembatalan sertifikat akan dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Keempat, pada waktu mediasi Panitia A saat pengajuan SHM oleh para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta tahun 2020, Kepala Kantor BPN saat itu, yaitu Saudara Abel Asa Mau, maupun setelah itu Kepala Kantor Budi Hartanto dan Kepala Kantor Gatot Suyatno, berjanji bahwa setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung maka SHM tersebut: tahap pertama langsung dibatalkan dan dilanjutkan tahap kedua dilakukan penerbitan SHM baru atas nama pemenang inkrah Mahkamah Agung, tetapi sudah lima bulan ini pembatalan saja belum ada,” lanjutnya.
Atas dasar itu, demonstrasi selama tiga hari disiapkan sebagai bentuk tekanan kepada BPN agar segera menjalankan kewajiban administrasi pertanahan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tuntutan utama demo kami adalah mendesak BPN Kabupaten Manggarai Barat segera MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02545 a.n. Maria Fatmawaty Naput dan SHM Nomor 02549 a.n. Paulus Grant Naput, yang terletak di atas tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Mikael.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 & Partners, Jon Kadis, S.H., menilai tidak ada lagi hambatan hukum yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pembatalan kedua sertifikat tersebut.
“Sesungguhnya tidak ada lagi hambatan masalah hukum untuk pembatalan SHM yang terbukti salah lokasi atau salah ploting, apalagi dalam warkah BPN tidak ada surat alas hak asli. Dan atas konflik perdata ini sudah ada putusan kasasi yang inkrah dari Mahkamah Agung. Oleh karena itu, tak ada lagi alasan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat untuk tidak melakukan kewajiban administrasi, yaitu membatalkan SHM tersebut,” ucap Jon Kadis.
Dalam pemberitahuan aksi, massa akan memulai kegiatan dari rumah Mikael Mensen di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada pukul 08.00 WITA sebelum bergerak menuju Kantor BPN dan Kantor Bupati Manggarai Barat. Selain melibatkan sekitar 700 peserta, aksi juga akan didukung puluhan spanduk, kendaraan sound system, ratusan sepeda motor, serta puluhan mobil.



















