Sudah Inkrah, Besok Kejaksaan Bakal Tagih SK Pensiun Korban ke BRI Sumenep

JPU Kejaksaan Sumenep
JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya. (Foto: Istimewa/Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Meski perkara kredit fiktif BRI Cabang Sumenep telah berkekuatan hukum tetap, hak korban bernama Abdul Hamid hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep bersama keluarga korban berencana mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep pada Kamis besok (25/6/2026).

Kedatangan tersebut untuk meminta pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang masih berada dalam penguasaan pihak bank.

Langkah itu dilakukan setelah mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, divonis dalam perkara kredit fiktif yang merugikan sejumlah nasabah pensiunan.

JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, menegaskan pihaknya akan mengawal pemulihan hak korban pascaputusan pengadilan yang telah inkrah.

“Kalau sudah keluar putusan inkrah, saya selaku JPU dan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, mari datangi Kantor BRI Cabang Sumenep,” kata Teddy sapaan karibnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Teddy, amar putusan majelis hakim menyatakan SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid dikembalikan kepada BRI Sumenep.

Namun, dokumen tersebut belum bisa langsung diserahkan kepada korban karena masih terdapat potongan kredit yang berjalan.

“Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit,” Ujarnya.

Teddy menjelaskan, apabila tidak ada potongan kredit yang berlangsung, SK tersebut seharusnya dapat langsung diterima korban.

“Andaikan tidak ada pemotongan, maka SK tersebut langsung diberikan kepada korban dalam hal ini Abdul Hamid,” lanjutnya.

Selain meminta pengembalian SK pensiun, kejaksaan juga akan meminta penjelasan terkait status kredit yang hingga kini masih berjalan atas nama korban.

Pihaknya menilai perlu ada kepastian mengenai penghentian kredit tersebut agar tidak terus membebani korban.

“Yang jelas, kami akan menemui pimpinannya bersama pihak keluarga korban. Dalam pertemuan itu juga kami akan meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan, kreditnya yang masih berjalan untuk disetop,” tegas Teddy.

Soal kemungkinan pengembalian seluruh potongan kredit yang telah berjalan selama ini, Teddy menyebut hal itu menjadi ranah pihak bank.

“Untuk persoalan apakah potongan dari kredit itu juga wajib dikembalikan oleh pihak bank, silakan konfirmasi ke BRI Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, berharap upaya yang dilakukan kejaksaan menjadi pintu masuk pemulihan seluruh hak kliennya.

“Intinya, kami ingin keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya. Kami berharap BRI Sumenep segera mengembalikan SK pensiun milik korban,” jelas Bayu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait pengembalian SK pensiun Abdul Hamid maupun tindak lanjut penyelesaian kasus kredit fiktif tersebut. (*)