SUMENEP, KanalNews.id — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, langsung mengambil langkah cepat menyikapi dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Mursalin diduga menjabat sebagai Sekdes sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah. Dugaan itu memicu sorotan publik dan menjadi ujian awal komitmen DPMD menertibkan aparatur desa.
Sebagai tindak lanjut, menurut Izoel panggilan akrabnya, DPMD telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mursalin untuk melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut. Karena itu, kami sudah melayangkan surat panggilan untuk dilakukan konfirmasi,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Izoel menjelaskan, bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, Mursalin wajib menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala PAUD, maka harus melepaskan jabatan Sekdes. Begitu pula sebaliknya,” tegasnya lagi.
Sementra Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mengaku heran dan mempertanyakan mengapa dugaan rangkap jabatan itu tidak terdeteksi sejak awal.
“Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database,” ujar Mulyadi.
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan jabatan Sekdes dan Kepala PAUD tidak dapat dijalankan secara bersamaan apabila bertentangan dengan aturan.
“Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala PAUD, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada jabatan ganda seperti itu,” tegasnya.
Menurut Mulyadi, persoalan itu menyangkut tata kelola pemerintahan desa sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kalau memang terjadi rangkap jabatan, DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas,” ungkapnya.
Komisi IV DPRD Sumenep juga memastikan akan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Nanti akan kami tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran KanalNews.id, Mursalin diduga masih aktif sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.
“Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya beliau juga menjabat sebagai Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar,” ujar seorang warga berinisial AL.
Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan tanggapan apapun. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih tidak memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi dilakukan langsung kepada Mursalin.
KanalNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Pemerintah Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)





















