Beranda / Regional / NTT / Organisasi GMNI Desak Kejati NTT Segerah Turun dan Mengecek Proyek Jalan Kisol-Paan Leleng yang Diduga Mengunakan Material Ilegal

Organisasi GMNI Desak Kejati NTT Segerah Turun dan Mengecek Proyek Jalan Kisol-Paan Leleng yang Diduga Mengunakan Material Ilegal

Gambar Istimewa.

NTT, KanalNews.id – Kualitas pekerjaan Proyek Jalan Inpres di jalur Kisol–Mok–Paan Leleng–Mukun, dipertanyakan. Hal tersebut menjadi sorotan diduga menggunakan material ilegal yang belum memiliki perijinan jelas.

Dugaan tersebut menjadi kekewatiran masyarakat dalam menjaga kualitas pembangunan. Sebab mutuhnya suatu pembangunan salah satunya tergantung kualitas material.

Tidak hanya material ilegal, juga sempat menjadi sorotan kejanggalan yang terjadi karena menilai volume pekerjaan yang tengah dikerjakan tidak sesuai dengan informasi awal waktu sosialisasi.

Baca Juga :  BemNus NTT, Jika Kepolisian dan Kejaksaan Diam Atas Dugaan Korupsi di DP3AKB Matim Terpaksa Mendesak Kapolri dan KPK Turun Tangan

Pasalnya; diberi tahu konstruksi lapen akan dibangun sepanjang 3,5 kilometer. Namun ketika pekerjaan dimulai, panjangnya hanya 2,5 kilometer.

Sempat masyarakat mempertanyakan perubahan volume pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari APBN tersebut dengan tiba-tiba anggaran dipangkas.

Informasi awal menyebutkan alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk 3,5 kilometer, namun tiba-tiba berubah menjadi Rp 12 miliar untuk 2,5 kilometer.

Untuk diketahui, proyek tersebut dari dana Inpres tercatat dengan nama Preservasi Jalan Kisol–Mok–Paan Leleng–Mukun, nomor kontrak HK.0201-bpjn 11.8.4/794, dengan nilai Rp 15,6 miliar.

Baca Juga :  Dampak Positif Program MBG bagi Masyarakat: Dari Gizi Hingga Pemberdayaan Ekonomi

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wijaya Graha Prima di bawah tanggung jawab Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Masyarakat kisol yang tidak ingin namanya dimediakan menyampaikan dinamika awal bangun proyek tersebut.

Kebingungan masyarakat terkait informasi awal katanya 3,5 kilometer padahal saat trealisasi dilapangan hanya 2,3 kilometer.

Baca Juga :  Proyek 15,6 Miliar di Kisol-Paan Leleng Yang Dikerjakan PT Wijaya Graha Prima Diduga Gunakan Material Ilegal

Organisasi GMNI Menyoroti.

Dengan dugaan banyaknya masalah proyek Kisol-Paan Leleng-Mukun, organisasi GMNI mendesak Kejati NTT untuk segerah turun dan mengecek.

Desakan tersebut menginggat Proyek Kisol diduga mengunakan material ilegal. Sehingga kualitas pekerjaan dipertanyakan.

Organisasi GMNI menyampaikan kekewatirannya, menginggat anggaran miliaran benar-benar disalurkan dengan baik.

Sehingga mereka mendesak Kejati NTT untuk segerah turun. Jika tidak demonstrasi besar-besaran akan dilakukan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *