NTT  

Kualitas Proyek 102 Miliar di Pertanyakan, Desak Kejati NTT Turun Tangan

Gambar kantor kejati NTT, dan kondisi proyek yang digunakan material ilegal.

NTT, KanalNews.id – Masyarakat meragukan kualitas proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Keraguan tersebut timbul ketika material yang digunakan dalam proyek mengunakan material ilegal. Dan diduga pekerjaan tidak sesuai dengan petunujuk teknis (Juknis).

Untuk diketahui, proyek bernilai Rp102 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dikerjakan oleh CV Delta Flores sebagai subkontraktor, dengan PT Adi Karya sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender.

Baca Juga :  Kegiatan Expo Pendidikan V Manggarai Timur 2026 Dorong Generasi Unggul Berbasis Budaya

Pasalnya, masa kontrak proyek tersebut sebetulnya pada 28 Desember 2025. Namun, karena keterlambatan pengerjaan, kontraktor memperoleh adendum waktu selama 50 hari. Proyek ditargetkan rampung pada 10 Februari 2026 lalu.

Kepada KanalNews.id, warga masyarakat setempat mengatakan keraguan kuslitas proyek irigasi tersebut. ” Ya pak, kami meragukan kualitas proyek irigasi ini”, ungkap Warga itu saat diwawancarai media ini pada, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga :  Organisasi GMNI Desak Kejati NTT Segerah Turun dan Mengecek Proyek Jalan Kisol-Paan Leleng yang Diduga Mengunakan Material Ilegal

Warga masyarakat yang tidak ingin namanya dimediakan itu juga menuturkan,”Material yang digunakan ini sangat meragukan kualitasnya, sebab semuanya mengunakan material ilegal”, tutunya.

Ia juga melanjutkan, “dugaan kami masyarakat, proyek ini tidak sesuai petunjuk teknis”, lanjutnya.

“Kami meragukan kualitas, kasian uang 102 miliar kalau kualitas proyek tidak terjaga”, sambungnya.

Desakan Aktivis Pergerakan.

Proyek senilai 102 miliar yang molor dalam pengerjaan terebut juga disoroti aktivis pergerakan yang peduli terhadap perubahan daerah.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Klaim BPJS di RSUD Komodo Jadi Sorotan Publik, Kejaksaan Diminta Lakukan Penelusuran

Sorotan tersebut muncul dari organisasi Gergerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka menyoroti anggaran miliaran yang digunakan dalam proyek irigasi tersebut.

Dalam sorotan, mereka meminta Kejati NTT untuk turun langsung untuk mengcek pengelolaan anggaran 102 miliar itu.

Mereka klaim sangat meragukan anggaran miliaran yang diduga proyek irigasi tersebut banyak sorotan masalah.

Mereka juga mengatakan untuk tetap kawal proyek irigasi tersebut. Dan desak Kejati NTT untuk segera turun dan mengcek.***