Bungkam Klarifikasi Soal Temuan Proyek Irigasi Rp102 Miliar, Rekam Jejak Pemeriksaan Dugaan Korupsi PPK Kembali Disorot

PPK, Yan Tampani.

NTT,Kanalnews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp 25 miliar di Desa Nggalak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai memilih tidak menanggapi substansi pertanyaan klarifikasi yang diajukan media terkait berbagai temuan lapangan dan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

Saat dimintai tanggapan oleh Kanalnews.com, PPK proyek tersebut yang bernama Yan Tampani tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai metode kerja manual tanpa peralatan layak, kualitas material, penggunaan material ilegal hingga dugaan penyimpangan yang akan dilaporkan ke KPK dan Kejagung.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan klarifikasi yang secara spesifik menyinggung temuan lapangan tidak dijawab.

Baca Juga :  Aldri Dalton Bantah Isu Pemerasan, Sebut Klien Diperiksa soal Dugaan Surat Keberatan

Sikap PPK Dinilai Menghindar

Sikap PPK yang tidak merespons substansi pertanyaan dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat.

Padahal, laporan yang akan diajukan ke KPK dan Kejagung memuat dugaan serius, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja tidak sesuai standar, material ilegal hingga potensi kerugian keuangan negara.

Rekam Jejak PPK Kembali Disorot

Di tengah sorotan publik terhadap proyek irigasi Rp25 miliar ini, rekam jejak PPK Yan Tampani kembali mencuat. Berdasarkan penelusuran Kanalnews.com, Yan Tampani pernah diperiksa aparat penegak hukum dalam sejumlah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur sebelumnya.

Baca Juga :  Diduga CV Milik Keluarga Bupati Manggarai Barat Kuasai Belasan Paket Proyek

Tak hanya itu,dikutip dari media Tempo.com,Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Alam (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025.

Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek Negara

Rangkaian dugaan dan rekam jejak tersebut memicu pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan proyek strategis pemerintah di wilayah NTT, khususnya proyek-proyek yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

Aktivis antikorupsi dan mahasiswa telah menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bapak Presiden Prabowo Subianto jika laporan di tingkat Kejagung dan KPK tidak ditangani secara serius, bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam besar-besaran.

Baca Juga :  Proyek AMB Diduga Mangkrak : APH Bongkar Dugaan Permainan Dana Desa Pong Tuan

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan proyek irigasi Rp102 miliar tersebut, termasuk memeriksa peran PPK, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanalnews.com masih membuka ruang klarifikasi kepada PPK Yan Tampani, pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait lainnya guna memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi tetap terjaga.