Proyek irigasi 102 Miliar, KPK angkat bicara.
NTT, KanalNews.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp 25 miliar di Desa Nggalak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai memilih tidak menanggapi substansi pertanyaan klarifikasi yang diajukan media terkait berbagai temuan lapangan dan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Saat dimintai tanggapan oleh Kliknasional.com, PPK proyek tersebut yang bernama Yan Tampani tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai metode kerja manual tanpa peralatan layak, kualitas material, penggunaan material ilegal hingga dugaan penyimpangan yang akan dilaporkan ke KPK dan Kejagung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan klarifikasi yang secara spesifik menyinggung temuan lapangan tidak dijawab.
Sikap PPK Dinilai Menghindar.
Sikap PPK yang tidak merespons substansi pertanyaan dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat.
Padahal, laporan yang akan diajukan ke KPK dan Kejagung memuat dugaan serius, mulai dari kualitas pekerjaan yang buruk, metode kerja tidak sesuai standar, material ilegal hingga potensi kerugian keuangan negara.
Rekam Jejak PPK Kembali Disorot.
Di tengah sorotan publik terhadap proyek irigasi Rp25 miliar ini, rekam jejak PPK Yan Tampani kembali mencuat. Berdasarkan penelusuran Kliknasional.com, Yan Tampani pernah diperiksa aparat penegak hukum dalam sejumlah kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur sebelumnya.
Tak hanya itu,dikutip dari media Tempo.com,Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Sumber Daya Alam (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Penggeledahan dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025.
Publik Pertanyakan Pengawasan Proyek Negara.
Rangkaian dugaan dan rekam jejak tersebut memicu pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan proyek strategis pemerintah di wilayah NTT, khususnya proyek-proyek yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Aktivis antikorupsi dan mahasiswa telah menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bapak Presiden Prabowo Subianto jika laporan di tingkat Kejagung dan KPK tidak ditangani secara serius, bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam besar-besaran.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan proyek irigasi Rp102 miliar tersebut, termasuk memeriksa peran PPK, kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan.
Galian C Ilegal, Kualitas Proyek 102 Miliar di Pertanyakan.
Masyarakat meragukan kualitas proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Keraguan tersebut timbul ketika material yang digunakan dalam proyek mengunakan material ilegal. Dan diduga pekerjaan tidak sesuai dengan petunujuk teknis (Juknis).
Untuk diketahui, proyek bernilai Rp102 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dikerjakan oleh CV Delta Flores sebagai subkontraktor, dengan PT Adi Karya sebagai kontraktor pelaksana sekaligus pemenang tender.
Pasalnya, masa kontrak proyek tersebut sebetulnya pada 28 Desember 2025. Namun, karena keterlambatan pengerjaan, kontraktor memperoleh adendum waktu selama 50 hari. Proyek ditargetkan rampung pada 10 Februari 2026 lalu.
Kepada Kliknasional.com, warga masyarakat setempat mengatakan keraguan kuslitas proyek irigasi tersebut. ” Ya pak, kami meragukan kualitas proyek irigasi ini”, ungkap Warga itu saat diwawancarai media ini pada, Kamis, 28 Mei 2026.
Warga masyarakat yang tidak ingin namanya dimediakan itu juga menuturkan, “Material yang digunakan ini sangat meragukan kualitasnya, sebab semuanya mengunakan material ilegal”, tutunya.
Ia juga melanjutkan, “dugaan kami masyarakat, proyek ini tidak sesuai petunjuk teknis”, lanjutnya.
“Kami meragukan kualitas, kasian uang 102 miliar kalau kualitas proyek tidak terjaga”, sambungnya.
Desakan Aktivis Pergerakan.
Proyek senilai 102 miliar yang molor dalam pengerjaan terebut juga disoroti aktivis pergerakan yang peduli terhadap perubahan daerah.
Sorotan tersebut muncul dari organisasi Gergerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Mereka menyoroti anggaran miliaran yang digunakan dalam proyek irigasi tersebut.
Dalam sorotan, mereka meminta Kejati NTT untuk turun langsung untuk mengcek pengelolaan anggaran 102 miliar itu.
Mereka klaim sangat meragukan anggaran miliaran yang diduga proyek irigasi tersebut banyak sorotan masalah.
Mereka juga mengatakan untuk tetap kawal proyek irigasi tersebut. Dan desak Kejagung dan KPK untuk segera turun dan mencek.
Respon KPK
Terkait isu proyek 102 Miliar yang menjadi sorotan dalam dugaan korupsi. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI merespon hal tersebut saat dikonfirmasi KanalNews.id, pada, Senin, 1 Juni 2026.
“Baik Pak, terimakasi atas informasinya”, Ungkap KPK saat dikonfirmasi KanalNews.id.
Media ini kembali bertanya, bagimana langkah selanjutnya yang ditempuh KPK. “dikawal terus dulu pak, bantu kami untuk sama-sama kawal”, lanjutnya.





















