NTT  

Aktivis Menyoroti Pabrik Porang di Reok, Diduga Melanggar Undang-undang Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup

Aktivis Gerakan Peduli Lingkungan Hidup.

NTT, KanalNews.id – Pabrik Porang di Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai diduga melanggar undang-undang Nomor 23 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu aktivis gerakan, Okta (23), yang peduli lingkungan hidup, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kata dia, pabrik porang yang dekat pemukiman warga akan berdampak pada pencemaran lingkungan. Sebab, limbah pabrik porang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terapkan Tarif Baru Masuk Destinasi Wisata Lho, Yuk Cek Perubahannya disini.!

Dia juga mengatakan, masyatakat setempat sempat menyoroti hal tersebut. Langsung menyurati Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, untuk berhenti operasi pabrik porang.

Ada lima poin penting yang mereka soroti. Lima poin tersebut menjadi hal penting untuk mereka pertimbangkan dalam penolakan pabrik porang.

Pertama, lokasi pembangunan pabrik berada di tengah permukiman warga dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan industri.

Kedua, aktivitas pabrik disebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa air, udara, dan tanah serta gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Prengki Wirananda Resmi Nahkodai Ikatan Alumi Ilmu Kelautan UTM Hingga 2029

Ketiga, pabrik disebut menimbulkan kebisingan dan bau limbah yang mengganggu kenyamanan pernapasan warga.

Keempat, warga menilai tidak ada sosialisasi yang transparan, terbuka, dan menyeluruh kepada masyarakat sejak awal pembangunan.

Kelima, warga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan sebagai pihak yang terdampak langsung saat pabrik mulai berdiri.

Aktivis Gerakan Peduli Lingkungan Menyoroti.

Aktivis Gerakan Peduli Lingkungan Hidup yang selalu gencar menyuarahkan tentang keadilan menyoroti hadirnya Pabrik Porang di Kecamatan Reok.

Sorotan tersebut dengan memberikkan desakan keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup NTT, dan aparat kepolisian untuk mencabut kembali surat ijin, karena menginggat dapat berbahaya bagi pencemarna lingkungan.

Baca Juga :  Polda NTT, Lanal dan Bea Cukai Labuan Bajo Dinilai Gagal Tangani 18 Merek Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Manggarai Raya

Pertama, Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk tinjau ulang lokasi Pabrik Porang di Kecamatan Reok dan mencabut surat ijin pablik.

Kedua, Mendesak Aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Ketiga, Mendesak Dinas Lingkungan Hidup NTT untuk mecabut kembali surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai.