Lemahnya Inspektorat Dalam Pemeriksaan Kasus DP3AKB, Aktivis Manggarai Timur Desak Segerah Limpahkan ke APH

Jefrin Haryanto Djehaut, mantan Kepala Dinas P3AKB Manggarai Timur yang disoroti dalam kasus dugaan korupsi.

Matim, KanalNews.id – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, terus menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut adanya temuan awal menunjukkan dugaan manipulasi laporan kegiatan, mark-up anggaran, hingga temuan anggaran fiktif yang tidak akuntabel.

Dugaan kasus korupsi itu terkait pengelolaan APBD pada sejumlah program yang disebut bermasalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan pada tahun anggaran 2025.

Dalam kasus tersebut nama, Jefrin Haryanto Djehaut, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menjadi sorotan.

Tidak hanya, Jefrin Haryanto, yang disebut tetapi mantan Sekretaris, dan Bendahara juga disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Berikut Anggaran Dinas P3AKB Yang Menjadi Sorotan Dalam Dugaan Korupsi.

Data anggaran program kampung KB yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan.

Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas mendapat alokasi sebesar Rp106.400.000.

Sementara itu, tiga pos Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB masing-masing mendapat Rp151.000.000, Rp106.400.000, dan Rp324.500.000.

Kegiatan Advokasi dan KIE Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal mendapat alokasi terbesar dalam kelompok ini, yakni Rp495.000.000.

Baca Juga :  Marsel Ahang Angkat Bicara Terkait Kasus Bawang Merah Yang Menyeret Bupati Manggarai

Pada kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, anggaran Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga terbagi dalam empat pos, masing-masing sebesar Rp1.000.000, Rp70.050.000, Rp9.600.000, dan Rp51.000.000.

Untuk sarana operasional kader PPKBD dan Sub-PPKBD, tersedia tiga paket dukungan Media KIE, yakni cetak, elektronik dan tradisional, serta momentum dan kearifan lokal, masing-masing senilai Rp25.000 per paket.

Di samping itu, anggaran Pengendalian dan Distribusi Alat serta Obat Kontrasepsi ditetapkan sebesar Rp27.000.000.

Terkait pengelolaan kader, sebanyak 636 orang kader yang mencakup BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R, dan UPPKA mendapat biaya operasional kegiatan. Biaya Operasional Pencatatan Pemantauan dan Pendampingan Sasaran Stunting dihitung berdasarkan 636 orang dikalikan 10 bulan dengan satuan Rp100.000, sehingga totalnya mencapai Rp636.000.000.

Adapun Biaya Operasional Penurunan Stunting dan Pendampingan Calon Pengantin di desa dihitung dari 212 paket dikalikan 12 bulan dengan satuan Rp300.000, menghasilkan total Rp763.200.000. Total anggaran pengelolaan kader secara keseluruhan adalah Rp1.399.200.000.

Untuk Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB, Biaya Operasional Pembinaan Program oleh Kader PPKBD dan Sub-PPKBD dihitung berdasarkan 176 desa dikalikan 10 kegiatan dengan satuan Rp700.000 per kegiatan, sehingga total anggaran pada pos ini mencapai Rp1.232.000.000.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di DP3AKB Manggarai Timur Kini Bungkam

Temuan Dalam Pansus DPRD Manggarai Timur.

Dalam Pansus DPRD Manggarai Timur, hanya temukan tiga Kampung KB di Kecamatan Kota Komba, sedangkan di Kecamatan Borong tidak ditemukan satu pun Kampung KB.

Dipriksa Inspektorat Manggarai Timur.

Safrianus Haryanto Djehaut, Bendahara, dan juga Sekertaris telah berulang kali diprikas oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Flavianus Gon.

Pemeriksaan tersebut sejak terjadinya temuan dalam Pansus DPRD Manggarai Timur pada Maret 2026, adanya manipulasi laporan kegiatan, mark-up anggaran, hingga temuan anggaran fiktif yang tidak akuntabel.

Lemahnya Pemeriksaan Inspektorat.

Sejak awalnya diperiksa kasus dugaan korupsi di Dinas P3AKB tersebut oleh Inspektorat Daerah Manggarai Timur namun sampai saat ini belum ditemukan hasil pemeriksaan.

Sedangkan data anggaran dan temuan dilapangan sangat jelas yang membuktikan bahwa temuan tersebut benar-benar ada lewat Panus DPRD Manggarai Timur.

Keteransparansi Inspektorat di Desak.

Masyarakat Manggarai Timur, Mendesak Inspektorat untuk benar-benar teransparansi dalam pemeriksaan. Merujuk pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Desakan tersebut muncul dari berbagia kalangan masyarakat, termasuk kalangan Aktivis, yang disampaiakan, Otkavinaus, pada, Sabtu 16 Mei 2026.

Baca Juga :  Tahun 2026 Jalan Tani Menjadi Prioritas Nasional dan Daerah. Masyarakat, Kami Membutuhkan Itu

“Inspektorat Daerah Manggarai Timur harus menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik. Karena itu bagian dari keterbukaan informasi” ungkapnya saat diwawancari KanalNews.id

Diduga Mantan DP3AKB, Jefrin Haryanto Djehaut, Menghindar Dari Media.

Mantan Kepala Dinas P3AKB Manggarai Timur, Jefrin Haryanto Djehaut, sampai saat ini sangat sulit dihubungi media. Media KanalNews.id, sudah berulang kali berusaha untuk mengubungi namun sulit untuk merespon. Bahkan pada, 4 Mei 2026 sempat kunjungi kantornya yang saat ini bekerja sabagai Kepala Dinas Kesehatan Manggarai namun tidak sempat bertemu dengan alasan sibuk.

Aktivis Gerakan Mendesak.

Aktivis Gerakan Manggarai Timur mendesaka Inspektorat untuk secepatnya menyampaikan hasil temuan atas pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas P3AKB tersebut. Desakan itu menuntut agar secepatnya Aparat Penegak Hukum untuk proses secara hukum atas kelai-laian dalam mengelolah anggaran negara.

Mereka menilai, anggaran miliaran bukan sedikit yang harus dibungkus sehingga tidak diproses secara hukum dan APH harus paham bahwa kasus korupsi bisa ditangani secara langsun tanpa harus ada laporan resmi. Seperti Unit Ditreskrimsus, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga memiliki kewenangan proaktif untuk menyelidiki dugaan korupsi berdasarkan temuan awal, intelijen, atau laporan pengaduan masyarakat.