Diduga Minyak Goreng Kedaluwarsaan Dari Bulog Ruteng.
NTT, KanalNews.id – Ruteng, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai terus mengawal pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada tanggal 29 April 2026. Pengaduan tersebut menyoroti dugaan penyaluran bantuan pangan berupa beras tidak layak konsumsi dan minyak goreng kedaluwarsa yang diduga berasal dari pengelolaan Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Manggarai.
Tidak puas hanya menunggu, Ketua LPPDM, Marsel Nagus Ahang, S.H., mengambil langkah aktif dengan mendatangi langsung kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada tanggal 4 Mei 2026. Dalam kunjungan tersebut, Ahang bertemu langsung dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H., untuk meminta kejelasan atas perkembangan penanganan Dumas yang telah disampaikan LPPDM.
Menanggapi kedatangan Ahang, Kasi Intel Cakra Perwira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Manggarai saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan terkait Dumas yang dilayangkan LPPDM. “Kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan soal Dumas tersebut, kami minta diberikan waktu,” ujar Cakra Perwira kepada Marsel Ahang saat pertemuan berlangsung.
Persoalan beras tidak layak konsumsi dan minyak goreng kedaluwarsa yang disalurkan Bulog Ruteng kepada rakyat bukan perkara yang bisa ditangani dengan santai. Menurutnya, kejadian ini telah melukai hak dasar masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan pangan dalam kondisi baik dan aman dikonsumsi. “Warga mengeluhkan beras yang dibagikan berwarna kuning, berbau, dan tidak layak untuk dikonsumsi. Ini sangat tidak manusiawi, mengingat bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas Ahang.
Ahang menambahkan bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi bantuan pangan nasional. Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran yang cukup. “Kami mendesak agar ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Ini menyangkut hak dasar masyarakat dan tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Sebelumnya, LPPDM juga telah secara terbuka mendesak Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional untuk segera mencopot Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng, Raymond David Wuri, atas dugaan tanggung jawabnya dalam persoalan penyaluran bantuan pangan yang tidak memenuhi standar kelayakan tersebut. Permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Bulog Ruteng kepada warga penerima bantuan dinilai LPPDM tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan LPPDM di Kejaksaan Negeri Manggarai. Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kasi Intel Cakra Perwira, S.H., M.H., menyatakan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan dan meminta waktu untuk menyelesaikan proses tersebut. Masyarakat Manggarai kini menunggu langkah nyata dari institusi penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan atas hak pangan rakyat yang paling membutuhkan.





















