SUMENEP, KanalNews.id – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDIP diduga membangkang terhadap intruksi partainya. Penyebabnya, karena politisi tersebut dikabarkan memiliki dan mengelola salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi dihimpun tim media ini, Politisi PDIP itu bernama Eka Bhagas Nur Ardiansyah yang disebut-sebut mengelola salah satu dapur MBG yang berlokasi di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, dapur MBG tersebut diduga berkaitan langsung dengan legislator dimaksud, sementara pengelolaan harian disebut dilakukan oleh anggota keluarganya.
Seorang sumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dapur MBG di wilayah tersebut berkaitan langsung dengan Politisi PDIP asal Dapil II tersebut.
“Benar, dapur itu milik yang bersangkutan (Eka Bhagas Nur Ardiansyah, red), tetapi operasional sehari-hari dijalankan oleh kerabatnya,” ujar sumber tersebut, Rabu (3/3).
Perbincangan ini menguat setelah terbitnya surat instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, seluruh kader partai baik di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif—diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program negara demi kepentingan pribadi.
Program MBG sendiri merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, dengan sumber anggaran dari APBN, termasuk realokasi belanja pendidikan. Karena menggunakan dana negara, pelaksanaannya dituntut bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.
Secara kelembagaan, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya program pemerintah dan penggunaan anggaran. Jika seorang legislator terlibat sebagai pemilik atau pengelola unit pelaksana program, kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi fungsi kontrol.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional sebelumnya menegaskan bahwa proses seleksi dan verifikasi dapur MBG dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan administratif dan teknis. Lembaga tersebut juga menyatakan tidak ada penguasaan dapur oleh anggota legislatif.
Meski belum ada kepastian terkait pelanggaran hukum, situasi ini memunculkan tuntutan publik agar ada klarifikasi terbuka demi menjaga akuntabilitas program. Mengingat MBG merupakan kebijakan strategis untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak dan kelompok rentan, transparansi menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.
Sementara Itu, Eka Bagas Nur Ardiansyah yang diketahui merupakan salah satu anggota komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PDIP, pernyataannya terkesan mengelak dan tidak mengakui terhadap informasi tersebut.
“Sebaiknya di cek dulu kebenarannya, siapa mitra dapur yang dituduhkan itu, soalnya kalau memang berita itu salah, bisa dikatakan berita Hoax,” tulis Bagas panggilan karib Politisi PDIP Sumenep saat dihubungi tim media ini melalui aplikasi WA-nya. Rabu (03/03/2026).
Bahkan dengan nada angkuhnya, Bagas menyuruh awak media untuk mengklarifikasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Langsung cek aja ke BGN mas, siap mitra yang dimaksud,” pungkas Bagas. (*)





















