Menjelang Lebaran 1447 H, DPRD Sumenep Awasi Ketat Pembayaran THR Pekerja

Komisi IV DPRD Sumenep
Anggota Komisi IV DPRD SUmenep. Sami’oeddin, Saat Menyampaikan Pendapat Pada Suatu Rapat di Kantornya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, DPRD Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap perusahaan terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor DPRD, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Ekonomi, DPRD Sumenep Minta Pemerintah Serius Berdayakan UMKM

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera dibahas bersama dinas terkait. DPRD juga dapat memanggil pihak perusahaan serta perwakilan pekerja untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Lebih lanjut, Kiai Sami’ sapaan karibnya mengatakan, langkah tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama menjelang momentum Idulfitri yang identik dengan pembayaran THR.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gelar Rakor Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, Sami’oeddin menjelaskanopsi itu dapat dilakukan jika situasi memang memerlukan. Namun, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait berjalan efektif, pembentukan posko dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.

“Jika memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membentuk posko,” jelasnya.

Politikus PKB tersebut juga menegaskan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan akan terus diperkuat agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Beltim Resmi Dilantik, Fezzi Uktolseja Jabat Ketua Lagi

Ia juga mengimbau para pekerja di Kabupaten Sumenep agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.

“Pekerja memiliki hak untuk melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Pengawasan ini penting agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.

“Kami berharap, dengan pengawasan yang kita lakukan, pembayaran THR di Kabupaten Sumenep dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi menjelang Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya. (*)