Usai Divonis 3,6 Tahun Penjara, Novi Bakal Seret Aktor Lain Kasus Kredit Fiktif BRI Sumenep

Kredit fiktif BRI Sumenep
Ilustrasi Vonis Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Sumenep. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Novia Arvianti tidak menutup perkara dugaan kredit pensiun bermasalah milik Abdul Hamid. Putusan itu justru dinilai menjadi pintu mengungkap pihak lain.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada Novia. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan melibatkan lebih dari satu orang.

“Sudah murni terjadi penyalahgunaan kewenangan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja,” kata Bayu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut, Bayu memastikan akan terus mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pencairan kredit pensiun tersebut.

Tak lama setelah putusan dibacakan, Novia mengaku telah diminta menjadi saksi dalam perkara lain yang diduga berkaitan dengan Desy Kusumayanti dan Account Officer (AO) bernama Ridwan.

“Saya sudah diminta jadi saksi. Kayaknya sudah dilaporkan oleh kuasa hukum itu si Desy Kusumayanti sama Ridwan yang AO itu,” kata Novia kepada wartawan.

Saat disinggung kemungkinan ada pihak internal BRI yang ikut menikmati dana kredit tersebut, Novia membantah tudingan tersebut.

“Itu saya pinjam untuk bantu tante. Tante saya sudah meninggal,” ujarnya.

Pernyataan Novia menambah babak baru dalam perkara kredit pensiun yang sebelumnya menjerat dirinya. Di sisi lain, kuasa hukum korban berharap penyidik mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain.

Bagi Bayu, putusan terhadap Novia bukanlah akhir perkara. Vonis itu menjadi momentum mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses kredit yang telah dinyatakan bermasalah oleh pengadilan. (*)