SUMENEP, KanalNews.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinsos P3A mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) 2026 kepada 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Program senilai Rp2,34 miliar itu ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja sektor pertembakauan.
Peluncuran penyaluran bantuan berlangsung di PR Bumitama, Desa Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026). Bantuan diberikan kepada buruh pabrik rokok di 61 perusahaan dan buruh tani tembakau di 30 desa yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima bantuan terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok dan 968 buruh tani tembakau.
“Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT-DBHCT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang,” kata Abd. Rahman Riadi. Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Rahman panggilan akrabnya menjelaskan, data penerima manfaat disusun berdasarkan hasil verifikasi dua organisasi perangkat daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyediakan data by name by address (BNBA) buruh tani tembakau, sedangkan Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan data BNBA buruh pabrik rokok.
“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Rahman, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka wajib berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, berstatus penduduk Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan KTP, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, pensiunan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun perangkat desa.
Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran BLT-DBHCHT sebesar Rp2.340.000.000 untuk 2.600 penerima manfaat pada 2026.
Setiap penerima memperoleh bantuan Rp300 ribu per bulan untuk alokasi Juni, Juli, dan Agustus. Dana disalurkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.
“Kami memberikan bantuan sebesar tiga ratus ribu rupiah perbulan, yaitu Juni, Juli dan Agustus yang proses pencairannya sekaligus sembilan ratus ribu rupiah melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep,” tandasnya.
Abd. Rahman menegaskan, proses pencairan bantuan tidak dipungut biaya. Seluruh penerima akan memperoleh dana secara utuh sesuai nilai yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan penerima agar segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan.
”BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat 31 Agustus 2026, apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan tentu saja kembali ke Kas Daerah,” pungkas Rahman. (*)





















