Pengakuan Pelapor Bongkar Fakta, Kuasa Hukum H. Latib Tegaskan Ranah Perdata

Kuasa Hukum
Kamarullah, Kuasa Hukum H. Latib Saat Menjelaskan Kasus Kliennya. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Kuasa hukum H. Latib menilai pengakuan pelapor justru memperkuat bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum, Kamarullah, dari LBH Achmad Madani Putra menegaskan, keberadaan jaminan sertifikat ruko menjadi indikator adanya hubungan hukum keperdataan antara kedua pihak.

Menurut Kama sapaan karibnya menjelaskan, hubungan tersebut lazim terjadi dalam praktik perjanjian, sehingga tidak tepat jika diarahkan ke ranah pidana.

Baca Juga :  DRT Exclusive Buka Lowongan SPG dan Sales Promotion, Tawarkan Gaji dan Bonus Menarik

“Secara fakta dan senada dengan yang disampaikan pelapor, bahwa didalam hubungan pelapor dan H. Latib yang didalamnya ada jaminan sertifikat, itu kan hubungan keperdataan bukan ranah pidana,” tegas Kamarullah, Rabu (22/04) malam.

Lebih lanjut, Kama juga menilai, pernyataan pelapor di media menjadi poin penting yang memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.

Pengakuan terbuka itu dinilai tidak sekadar klarifikasi, melainkan memiliki implikasi hukum terhadap arah penanganan kasus yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Apresiasi Program Inovasi "Kopi Osing" Polresta Banyuwangi

Kuasa hukum menegaskan, fakta terkait sertifikat yang diakui pelapor memperkuat argumentasi bahwa perkara ini berbasis kesepakatan antar pihak.

“Yang kita ungkap mulai dari awal hingga akhir mengenai sertifikat, itu sudah damini sendiri oleh pihak pelapor,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta penyidik Polres Pamekasan untuk melihat perkara secara jernih agar tidak keliru menempatkan aspek hukum yang tepat.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Sabu di Proppo, Polres Pamekasan Ringkus Satu Bandar Dua Pengedar

Meski kasus telah masuk proses pidana, kuasa hukum mengingatkan agar publik tidak menggiring opini yang merugikan kliennya.

Kama juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Asas praduga tidak bersalah itu melekat kepada terlapor, jadi mari semua pihak menahan diri dan memberikan edukasi yang hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)