PASURUAN, KanalNews.id — Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat melakukan aksi “kencing” gas atau memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan pada Rabu (08/04/2026) sore di Dusun Pakem, Desa Martopuro.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial S (pemilik pangkalan di Kecamatan Puspo) dan MN (karyawan). Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus manual yang cukup berisiko demi meraup keuntungan pribadi dari hak masyarakat prasejahtera.
“Tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kg diberi es batu agar suhunya dingin, sementara tabung 3 kg direndam air panas,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono saat Konferensi pers, Jumat (10/04/2026).
Setelah terisi, tabung 12 kg tersebut ditimbang, diberi segel (seal) palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga Rp130.000 per tabung.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Keuntungan yang diraup para tersangka sangat menggiurkan namun merugikan negara dan rakyat kecil.
Tersangka S selaku otak pelaku mampu mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan, sementara asistennya, MN, mendapatkan bagian sekitar Rp3 juta per bulan.
Di lokasi kejadian, polisi menyita ratusan barang bukti, di antaranya: 162 tabung kosong LPG 3 kg (hijau), 45 tabung LPG 12 kg dalam kondisi berisi gas oplosan.
Polisi juta mengamankan satu unit kendaraan pick up bernopol N 8258 TQ, serta timbangan elektronik, selang regulator, serta ribuan segel palsu.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun gas subsidi agar hak masyarakat kecil tidak diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (*)





















