Palapor Kecewa, Pelaku Utama “Maling Sapi” di Ganding Hilang dari Jeratan Hukum

Persidangan Kasus Maling Sapi
Ilustrasi Persidangan Kasus Maling Sapi di Gadu Barat, Ganding, yang Pelaku Utamanya Diduga Hilang Dari Daftar Jeratan Hukum. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Pelapor pencurian atau Maling Sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, M. Jufri mengaku kecewa karena pelaku utamanya diduga tiba-tiba hilang dari daftar jeratan hukum.

Hal itu di sampaikan pria paruh baya itu saat wawancara eksklusif bersama media KanalNews.id di kediamannya pada Minggu malam (05/04/2026).

Menurutnya, hilangnya pelaku utama yang diduga pria berinisial A dan S yang juga merupakan Warga Gadu Barat itu diketahui saat dirinya mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Sumenep Banjiri GOR A Yani, Do'akan Paslon FAHAM Menang di Pilkada 2024

“Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang di sidang sebagai terdakwah adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi, ” katanya pada media ini. Minggu (06/04/2026).

Lebih lanjut, Jufri menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwah SP mengakui bahwa dirinya telah mencuri dan membawa Sapi bersama A dan S. Hal senada juga disampaikan oleh R, dia juga mengakui bahwa dirinya yang menerima Sapi curian dari A serta mengikatnya di sebatang pohon.

“Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan, ” ungkapnya menirukan pernyataan SP dan R waktu persidangan.

Baca Juga :  Belasan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru Polresta Banyuwangi 2024

“Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu, ” imbuhnya.

Anehnya lagi, dalam perkara maling sapi yang saat ini lagi bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep itu, pada sidang putusan tersangka R dikabar pelapor M. Jufri tidak dihadirkan dalam sidang.

“Tidak ada panggilan terakhir (sidang putusan, red) kepada pelapor. Kami tahu dari anaknya terduga R, bahwa R sudah diputuskan dan ditetapkan 1,3 tahun penjara, ” ujar salah satu tokoh Desa Gadu Barat yang minta identitasnya tidak dipublikasikan. Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Ajak Kelola THR si Kecil dengan Bijak, BPRS Bhakti Sumekar Punya Solusi Cerdasnya!

Sementara itu, Polres Sumenep hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan apapun terkait kasus maling sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding tersebut.

“Maaf mas lagi Anev kamtibmas pimpinan wakapolri, ” ujarnya singkat kepada media ini saat akan dikonfirmasi minggu kemarin, tererkait kasus malam maling sapi di Gadu Barat, Ganding. (*)