Gerebek Sarang Sabu di Proppo, Polres Pamekasan Ringkus Satu Bandar Dua Pengedar

Bandar Sabu
Satu Bandar dan Dua Pengedar Sabu Saat Digelandang ke Mapolres Pamekasan. (Foto: Ima - Kanal News)

PAMEKASAN, KanalNews.id – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers penangkapan 1 Bandar dan 2 pengedar sabu di Mapolres setempat. Senin, 07 April 2025.

Diketahui, Polisi gabungan telah menggerebek rumah terduga pengedar narkoba di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Proppo, Rabu malam (26/3/2025) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Paparkan Hasil Reses Kedua 2025; Jalan, Sekolah, Ekonomi Jadi Sorotan

Ketiga tersangka yaitu M (38), bandar asal Desa Panaguan; MFA (45), pengedar; dan G (40), pengedar dari Desa Rangperang Daja.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,19 gram dari tangan para tersangka.

“Barang bukti 6,19 gram sabu,” terang Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers, Senin (7/4/2025).

Kompol Hendry mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat narkoba karena risikonya sangat merugikan.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Sumenep Banjiri GOR A Yani, Do'akan Paslon FAHAM Menang di Pilkada 2024

“Target sindikat narkoba adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba jenis apa pun di lingkungan masing-masing.

“Segera laporkan ke aparat penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba,” harap Kompol Hendry.

“Kita harus peduli terhadap lingkungan karena narkoba bisa menghancurkan bangsa. Maka, kita wajib memeranginya,” tegasnya. (*)