Polres Pasuruan Kota Bongkar Kasus Persetubuhan Anak dan Sindikat Curanmor

Kasus Curanmor
Konferensi Pers di depan halaman Polres Pasuruan Kota. (Foto: Saichu - Kanal News)

KOTA PASURUAN, KanalNews.id — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., Senin (13/04/2026).

kepolisian merilis pengungkapan dua kasus menonjol: persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial KA, warga Grati. Pelaku, seorang pemuda berinisial MS (19) asal Lekok, diringkus setelah dilaporkan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2026. Bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di sebuah SPBU dengan alasan ingin jalan-jalan. Untuk melancarkan bujuk rayunya, tersangka mengajak korban ke minimarket untuk membeli camilan sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah rumah kos di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

Baca Juga :  Sidak Jelang Ramadhan, Harga Cabe Rawit di Banyuwangi Tembus Rp75 Ribu

Di lokasi kos tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka dan korban untuk memperkuat penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Saat ini proses penyidikan sedang dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Selain kasus asusila, Polres Pasuruan Kota juga berhasil menggulung komplotan spesialis curanmor yang beraksi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Dua orang tersangka berinisial AR (50) dan HL (28) berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Novia Sari.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Pamekasan

Aksi pencurian yang terjadi pada 4 April 2026 tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil mengidentifikasi AR. Meski sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap di tempat persembunyiannya pada 8 April lalu, AR akhirnya menyerah dan membuka suara terkait keterlibatan HL sebagai eksekutor.

Motor milik korban ditemukan tanpa plat nomor di sebuah pekarangan warga di Desa Klarong. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan motor tersebut adalah milik korban yang hilang di Tambakrejo.

Baca Juga :  Angka Kriminalitas di Pamekasan 2024 Menurun, Narkoba Meningkat

Dari tangan tersangka, polisi menyita kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, baik dalam menjaga putra-putrinya dari pergaulan bebas maupun dalam mengamankan kendaraan pribadi.

“Kami meminta orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban bujuk rayu orang tidak bertanggung jawab. Begitu juga bagi pemilik kendaraan, pastikan menggunakan kunci ganda karena pelaku kejahatan hanya butuh hitungan detik untuk beraksi,” pungkasnya. (*)