SUMENEP, KanalNews.id — Penanganan dugaan reklamasi pantai di kawasan pesisir Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, memasuki babak baru. Polres Sumenep dijadwalkan menggelar perkara tahap kedua setelah proses penyidikan berjalan lebih dari lima tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Polres Sumenep pada 18 April 2021. Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan pendapat ahli untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23 pada 25 Juni 2026.
Menurut Sarkawi, penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Polres Sumenep telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Dalam hasil penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto, Kepala KSOP Aswar Anas, dan saya selaku pelapor,” kata Sarkawi. Kamis (25/6/2026).
Selain itu, sambung Sarkawi, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya Sri Sumarlina Ningsih dari PT Asia Madura serta Nur Ilham dan Sunaryo dari PT Asia Garam Madura.
Namun, salah satu pihak terlapor, yakni Dulgani, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.
Sarkawi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan meminta pendapat ahli hukum pidana terkait dugaan reklamasi pantai bawah laut yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Setelah memperoleh pendapat ahli, penyidik akan menyusun gelar perkara tahap kedua. Sebelumnya, kasus ini telah melalui gelar perkara yang mengantarkan statusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai warga yang lahir dan besar di kawasan pesisir Gersik Putih, Sarkawi mengaku mengetahui status lahan pantai yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
Ia mengapresiasi langkah penyidik yang terus melanjutkan proses hukum dan berharap kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik untuk melakukan gelar perkara tahap kedua. Yang terpenting bagi kami sebagai pelapor adalah adanya kepastian hukum,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, Brigade 571 TMP Wilayah Madura bersama kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Dari itu tim Brigade 571 menunggu proses lanjutan di kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya. (*)





















