Seminar Nasional SMSI Jatim, Dewan Pers Tegas Jurnalisme Bukan Sekadar Cepat dan Viral

Dewan Pers
Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, Pada Acara Seminar Nasional SMSI Jatim di UMSIDA Sidoarjo. (Foto: Istimewa/Kanal News)

SIDOARJO, KanalNews.id — Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengingatkan media massa agar tidak terjebak pada logika kecepatan dan viralitas di tengah derasnya arus digital. Menurut dia, jurnalisme harus tetap berpijak pada akurasi, verifikasi, dan etika.

Pesan itu disampaikan Eka dalam Seminar Nasional bertajuk Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital yang digelar Serikat Media Siber Indonesia di Aula KH Achmad Dahlan, lantai 5 Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Selasa, 23 Juni 2026.

Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan usai Rapat Kerja Daerah SMSI Jawa Timur yang dihadiri pengurus SMSI se-Jawa Timur, Ketua Komdigi, Ketua Umum SMSI Pusat, tiga narasumber, serta ratusan mahasiswa.

Di hadapan peserta, Eka sapaan akrabnya menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital tidak boleh diposisikan sebagai ancaman bagi pers. Sebaliknya, teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat kualitas produk jurnalistik.

“Teknologi bukan musuh pers. Yang harus dijaga adalah etika, verifikasi, dan kepercayaan publik,” tegasnya. Selasa (23/06/2026).

Lebih lanjut, Menurut Eka, keberhasilan jurnalisme tidak bisa diukur hanya dari kecepatan distribusi informasi atau tingkat viralitas sebuah berita.

“Ukuran keberhasilan jurnalisme bukan sekadar cepat dan viral, tetapi akurat, terverifikasi, berimbang, dan berguna bagi publik,” paparnya.

Eka mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media. Angka itu, kata dia, menjadi indikator masih perlunya peningkatan profesionalisme media.

Bahkan Ia menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital berbeda dengan kerja pers profesional. Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab etik dan hukum yang tidak dimiliki ruang ekspresi digital.

Eka menjelaskan, ruang digital saat ini diisi beragam aktor, mulai kreator konten, agregator berita, akun informasi lokal, hingga kanal media sosial. Namun, tidak semua dapat dikategorikan sebagai pers.

“Pesan Dewan Pers sangat jelas, jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” ujarnya.

Standar itu, kata Eka, mencakup badan hukum pers, struktur redaksi yang jelas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Selain kualitas jurnalistik, Eka menyoroti persoalan keberlanjutan bisnis media. Menurut dia, media membutuhkan ketahanan ekonomi agar mampu menjaga independensi redaksi dan menghasilkan liputan yang mendalam.

Ia juga menyinggung perlunya perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik, terutama di tengah dominasi platform digital yang memperoleh keuntungan dari distribusi konten media.

“Media tidak meminta privilese. Media membutuhkan ekosistem yang adil agar ruang publik tidak dikuasai disinformasi,” ungkapnya.

Dalam aspek hukum, Eka menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, dimulai dari hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, hingga mediasi Dewan Pers.

Menurut dia, pendekatan pidana yang terburu-buru dapat memicu efek gentar di kalangan jurnalis, mendorong swasensor, dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers.

Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan merupakan langkah terakhir setelah mekanisme etik tidak mencapai penyelesaian.

“Kesalahan jurnalistik harus dibedakan dari kejahatan. Penyelesaian etik adalah pintu pertama dalam sengketa pers,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Eka menekankan bahwa kemerdekaan pers membutuhkan perlindungan hukum, keselamatan jurnalis, ketahanan ekonomi media, dan keberanian insan pers untuk menolak swasensor.

“Pers yang sehat adalah pers yang profesional, independen, patuh pada hukum, beretika, dan tetap berpihak pada kepentingan publik. Itulah fondasi utama agar media mampu bertahan dan dipercaya di era digital,” pungkasnya. (*)