
NTT, KanalNews.id – PPK 3.4, Franky Simamora blokir nomor wartawan saat konfirmasi pemberitaan jalan Kisol-Mok-Paan Leleng. Dugaan kuat pembelokiran tersebut bahwa PPK, Franky, menghindar untuk memberikan keterangan terkait material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam proyek tersebut yang dikerjakan PT WGP.
Sontak dengan hal yang tidak terpuji dari PPK 3.4, Franky, tersebut, masyarakat terus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk periksa PPK 3.4, Franky Simamora, dan PT Wijaya Graha Prima(WGP). Desakkan itu terus muncul ketika PPK menghindar dari media untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait proyek kisol yang baru berumur sejagung sudah rusak.
PAKET PRESERVASI JALAN KISOL-MOK-PAAN LELENG.
Juga proyek paket preservasi jalan Kisol-Paan Leleng dengan kontrak 02 Desember 2025 senilai 15,6 miliar disoroti dikarenakan kualitas buruk.
Sorotan tersebut muncul ketikan pengerjaan baru rampung beberapa bulan namun dibeberapa titik sudah muali rusak parah.
Pantauan media ini dilapangan, jalan sudah muali retak-retak dan juga aspal-aspal sudah muali terkelupas dikarenakan aspal tipis. Hal tersebut sontak banyak keritikan dari masyarakat yang mendesak APH segerah turun tangan dan mendesak dan priksa PPK 3.4, Frengky Simamora dan PT WGP.
Pasalnya dalam pengerjaan jalan Kisol-Mok-Paan Leleng tersebut digunakan material ilegal yang tanpa memiliki perizinan resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material batu dan pasir diambil dari lokasi sekitar proyek yang tidak memiliki dasar pengujian teknis.
Hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya uji kelayakan material, baik melalui pengujian laboratorium maupun verifikasi mutu oleh konsultan pengawas sebelum material tersebut digunakan dalam konstruksi.
Tak hanya itu,material pasir yang diduga ilegal digunakan untuk campuran agregat A dan Agregat B, bahkan digunakan untuk pekerjaan minor.
Penggunaan material tanpa uji kelayakan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi. Dalam proyek infrastruktur, mutu material merupakan faktor utama yang menentukan kekuatan, daya tahan, dan umur bangunan. Tanpa pengujian teknis, kualitas pekerjaan menjadi tidak terukur dan berisiko gagal fungsi.
DIDUGA KUAT ADA STOR KE PPK.
Sorotan semakin menguat karena proyek ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rekam jejak PPK terus dipertanyakan publik, mengingat tidak profesional dalam mengawasi terkait pekerjaan tersebut.
“Dalam proyek sebesar ini, penggunaan material wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan harus lulus uji mutu. Jika material dipakai tanpa uji kelayakan, maka itu bentuk kelalaian serius dalam pengendalian mutu pekerjaan,” ujar seorang sumber yang enggan dimediakan namanya.
Publik pun mendesak agar pengawasan teknis proyek diaudit secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.
Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diminta memeriksa prosedur pengendalian mutu, mulai dari sumber material, pengujian teknis, hingga persetujuan penggunaannya di lapangan.
Sementara itu, Aktivis Bem Nusantara ,Andhy, mendesak Kejati NTT dan KPK segera memeriksa pekerjaan terkait serta memanggil PPK untuk segera di periksa. Apabila ada temuan, maka PPK dan Kontraktor wajib di proses secara hukum.
“Saya mendesak acara Kejati NTT dan KPK segera memanggil PPK dan Kontraktor pelaksana untuk di periksa.Apabila ada temuan, maka PPK dan kontraktor wajib di proses secara hukum,” Ungkapnya.
Ia juga menduga kalau PPK sada terima fee dari rekanan kontraktor, sehingga mutu dari pekerjaan tersebut tidak di awasi secara baik.
“Saya menduga kalau PPK ada terima uang dari rekanan kontraktor, sehingga material ilega tidak larang untu digunakan dalam pekerjaan tersebut,”Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi PPK.

















