Ironi Relokasi Pasar Besar Pasuruan: PKL Tergusur ke Tempat Kumuh, Pemkot dan DPRD Disemprot Ayi Suhaya

Relokasi Pasar
Sidak Pasar Besar yang Kondisinya Kumuh dan Tidak Ada Penghuninya (Foto: Saichu - Kanal News)

PASURUAN, KanalNews.id — Persoalan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, memanas setelah para pedagang buah yang direlokasi mengadukan ke Ayi Suhaya, S.H, wakil gubernur LIRA Jatim.

Saat melakukan sidak, Ayi Suhaya melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Menurutnya kebijakan relokasi yang sedianya bertujuan menata pedagang justru dinilai menjerumuskan para pelaku usaha kecil ke tempat yang tidak layak, kumuh, dan tidak memenuhi standar higienis.

Kondisi tersebut terungkap dari keluhan sejumlah pedagang, termasuk para senior yang telah berjualan hingga puluhan tahun.

Berdasarkan penuturan perwakilan pedagang kepada Ayi Suhaya para PKL buah-buahan yang dipindah ke area relokasi baru mengeluhkan penurunan drastis omzet harian. Jumat (11/9/26)

Relokasi di tempat kumuh yang merupakan tempat baru disediakan dinilai jauh dari kata layak untuk berjualan komoditas segar seperti buah-buahan. Ayi bahkan mendeskripsikan kondisi lapak tersebut secara hiperbolis menyerupai “kandang bebek atau kambing” yang kotor dan berantakan.

Selain itu, para pedagang didalam pasar lainya mengungkapkan infrastruktur yang rusak dan membahayakan, dimana atap bangunan pasar dilaporkan mengalami kebocoran parah di berbagai titik. Akibatnya, air hujan menggenangi jalur pejalan kaki, membuat lantai menjadi licin (jemek), berlumpur, serta memicu insiden pengunjung atau pengendara terjatuh saat melintas.

Keluhan pungutan retribusi tetap berjalan di tengah minimnya pembeli dan kondisi lapak yang memprihatinkan, para pedagang leberatan kewajiban membayar retribusi atau sewa yang tetap ditarik meski kios-kios tidak beroperasi optimal.

Merespons keluhan tersebut, Wagub LIRA Jatim mendesak Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag), serta Kepala UPT Pasar Besar untuk tidak sekadar melempar tanggung jawab dengan alasan menunggu anggaran.

Dalam orasinya yang viral, Ayi Suhaya secara terbuka menyindir kinerja para pejabat eksekutif maupun legislatif agar menghindari budaya “3D” (Datang, Duduk, Duit) atau sekadar makan gaji buta tanpa aksi nyata. Kebijakan pemindahan pedagang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui kajian sosial dan akademik yang matang di lapangan.

“Wong lihat saja wegah (enggan). Komoditas buah-buahan ini harus bersih dan higienis, tetapi tempat dagangnya sendiri tidak layak. Jangan memutuskan sepihak tanpa kajian mendalam,” tegas Ayi Suhaya.

Tidak berhenti pada tuntutan perbaikan fasilitas, polemic Pasar Besar ini juga merambah pada dugaan penyimpangan proyek fisik. Wagub LIRA Jatim secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kapolres Kota Pasuruan, Kejari Kota Pasuruan, hingga lembaga antikorupsi untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Menurutnya terdapat indikasi dugaan praktik kongkalikong serta pengerjaan konstruksi pasar yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek), yang merugikan keuangan negara sekaligus menyengsarakan pedagang kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Pasuruan maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi secara komprehensif terkait tuntutan evaluasi relokasi dan dugaan penyelewengan proyek pasar tersebut. (*)