NTT  

BemNus Pusat, Desak Kejati NTT Cek Proyek APBN Kisol-Mok-Paan Leleng Senilai 15,6 Miliar

Kejati NTT didesak untuk mengecek proyek APBN jalur Kisol-Mok-Paan Leleng senilai 15,6 miliar.

NTT, KanalNews.id – BEMNusa Pusat desak Kejati NTT turun tangan untuk mengecek proyek Kisol-Mok-Paan Leleng senilai 15,6 miliar yang diduga gunakan material ilegal yang tidak sesuai sepesifikasi teknis.

Temuan media ini, material batu dan pasir diambil dari lokasi sekitar proyek yang tidak memiliki dasar pengujian teknis. Hingga kini, tidak ditemukan bukti adanya uji kelayakan material, baik melalui pengujian laboratorium maupun verifikasi mutu oleh konsultan pengawas sebelum material tersebut digunakan dalam konstruksi.

Material pasir yang diduga ilegal tersebut digunakan untuk campuran agregat A dan Agregat B, bahkan digunakan untuk pekerjaan minor.

Pasalnya, penggunaan material tanpa uji kelayakan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi. Dalam proyek infrastruktur, mutu material merupakan faktor utama yang menentukan kekuatan, daya tahan, dan umur bangunan. Tanpa pengujian teknis, kualitas pekerjaan menjadi tidak terukur dan berisiko gagal fungsi.

FAKTA LAPANGAN PROYEK KISOL-MOK-PAAN LELENG.

Paket Preservasi Jalan Kisol-Paan Leleng dengan kontrak 02 Desember 2025  senilai 15,6 miliar kini sudah mulai rusak.

Pantauan media ini dilapangan, jalan sudah muali retak-retak dan juga aspal-aspal sudah muali terkelupas. Terpantau kerusakan terjadi dikarenakan kualitas material tidak bermutu yang tidak spesifikasi teknis.

FUNGSI PENGAWASAN DIABAIKAN.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 3.4, Frangky Simamora. Rekam jejak PPK dipertanyakan publik, mengingat tidak profesional dalam mengawasi terkait pekerjaan tersebut.

Sesungguhnya penggunaan material wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan harus lulus uji mutu. Jika material dipakai tanpa uji kelayakan, maka itu bentuk kelalaian serius dalam pengendalian mutu pekerjaan.

MASYARAKAT KECEWA DENGAN PROYEK KISOL-MOK-PAAN LELENG.

Salah satu masyarakat asal Kampung Mok yang enggan namanya dimediakan meminta parat penegak hukum dan lembaga pengawas memeriksa prosedur pengendalian mutu, mulai dari sumber material, pengujian teknis, hingga persetujuan penggunaannya di lapangan.

Dendesak tersebut agar pengawasan teknis proyek diaudit secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.

Ia mengganggap hal itu yang menyebabkan proyek berkualitas buruk dan tidak tahan lama. Ia pun kecewa anggaran sebesar 15,6 miliar tetapi kualitas proyek tidak bermutu.

BEM NUSANTARA PUSAT DESAK KEJATI NTT.

Bergulir pemberitaan terkait proyek jalan Kisol-Mok-Paan Leleng yang baru berumur beberapa bulan sudah rusak. Koordinator Pusat BemNus mendesak Kejati NTT untuk turun mengecek dan audit secara menyeluruh.

“Siap, itu proyek APBN ya, Desak Kejati NTT segerah turun mengecek dan mengaudit secara menyeluruh terkait proyek itu ya ketua”  Ungkapnya

Ia juga mengatakan, jika tidak Kejati NTT tidak respon, kami yang mendesak Kejagung untuk Evaluasi kejati NTT sekaligus  mendesak untuk memeriksa pekerjaan terkait serta memanggil PPK untuk segera di periksa.

Jika ditemukan kerugian negara, maka PPK dan Kontraktor wajib di proses secara hukum.

“Jika ada temuan kerugian negara, maka PPK dan kontraktor wajib di proses secara hukum,” Ungkapnya.

Ia pun menduga kalau PPK sada terima fee dari rekanan kontraktor, sehingga mutu dari pekerjaan tersebut tidak di awasi secara baik.

“Saya duga PPK ada terima uang dari rekanan kontraktor, sehingga fungsi kontrol tidak digunakan”,Tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasihkan, media ini sedang berupaya untuk konfirmasi Kejati NTT.