Penuhi Panggilan KPK, Sultan Madura Haji Her Terseret Isu Suap Cukai

Haji Her
Potret Sultan Madura Saat Tiba di Gedung KPK, Kamis (09/04/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalNews.id — Pengusaha rokok Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, yang dikenal Sultannya orang madura tampak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang, 09 April 2026.

Haji Her mengaku hadir memenuhi undangan lembaga antirasuah terkait pengusutan kasus cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Jadi, saya datang atas inisiatif sendiri,” ujar Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis siang. Kamis (09/04/2026).

Haji Her tiba sekitar pukul 13.00 WIB mengenakan kemeja putih, bersarung dengan kopiah cokelat. Ia datang tampak tanpa membawa dokumen.

Owner PT Bawang Mas Grup itu  juga memastikan tidak membuat janji dengan penyidik KPK pada hari tersebut. “Tidak ada, kami juga tidak paham,” ucapnya.

Baca Juga :  Dugaan Kredit Fiktif Rp182 Juta, Kuasa Hukum Korban; BRI Sumenep "Tabrak" Aturan OJK

Informasi dihimpun media ini, kasus yang menyeret Sultan Madura ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai rokok di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai untuk mempermudah proses pengurusan cukai produksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perusahaan yang terlibat diduga berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tentu kami akan melihat lagi. Kami akan meminta keterangan para tersangka maupun saksi,” ujar Budi, pada Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Budi, penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :  KPK OTT Wali Kota Madiun H. Maidi, Diduga Terlibat Korupsi Proyek dan CSR

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik mendalami aliran uang dari berbagai pihak.

“Terkait keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja,” kata Asep bebrapa waktu lalu.

Aset menjelaskan keterangan itu diperoleh dari tersangka, saksi, serta bukti yang telah dikantongi penyidik.

Bahkan menurut Asep, KPK menduga terdapat aliran dana korupsi cukai yang diterima sejumlah oknum di Bea Cukai.

Namun, penyidik belum mengungkap detail karena masih menelusuri bukti tambahan.

Selain itu, KPK menemukan dugaan manipulasi pengurusan pita cukai rokok. Modusnya dengan membedakan produksi rokok mesin dan manual yang memiliki tarif cukai berbeda.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Begini Kata Pakar Hukum

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka setelah penangkapan pada 26 Februari 2026. (*)