Cari Solusi Konflik Agraria 65 Tahun, Bupati dan DPRD Pasuruan Boyong Warga ke Komisi II DPR RI

Bupati Pasuruan
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, Saat Menyampaikan Aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. (Foto: Kanal News)

JAKARTA, KanalNews.id — Langkah konstitusional ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan demi mengakhiri konflik agraria yang berkepanjangan.

Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, memimpin langsung puluhan warga terdampak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Rapat krusial ini mempertemukan berbagai lintas sektor dan institusi pemangku kebijakan, di antaranya: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Markas Besar TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan (Kantor Desk) Kabupaten Pasuruan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan
Camat Lekok serta Kepala Desa dari 10 desa yang bersengketa

Dalam penyampaian nota aspirasinya, Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa sengketa lahan kronis ini melibatkan warga lokal dengan pihak TNI AL. Konflik vertikal dan horizontal ini berdampak langsung pada sedikitnya 34.313 jiwa warga yang tersebar di dua wilayah, yakni Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.

Baca Juga :  Transformasi Birokrasi: Bupati Pasuruan Lantik 297 Pejabat, Tekankan Respons Cepat dan Efisiensi

“Warga kami sebanyak 34.313 jiwa selama ini merasa belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan, belum merasakan kehadiran negara secara utuh, dan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas tanah tempat tinggal mereka,” Kata mas Rusdi sapaan akrab Bupati Pasuruan di hadapan pimpinan sidang Komisi II DPR RI. Kamis (04/06/2026).

Bukan persoalan baru, sengketa hak atas tanah ini tercatat telah berjalan selama kurang lebih 65 tahun tanpa adanya titik temu. Dampak dari kebuntuan hukum ini sangat dirasakan oleh masyarakat, mulai dari keterbatasan pemanfaatan ruang, sulitnya pembangunan infrastruktur desa oleh pemerintah daerah, hingga hilangnya legalitas hak milik tanah pemukiman warga.

Secara rinci, berikut adalah 10 desa yang terdampak langsung oleh area sengketa agraria tersebut, diantaranya; Desa Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, serta Desa Sumberanyar.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Lepas 254 Atlet Sumenep ke Porprov Jatim IX 2025

Kehadiran para tokoh masyarakat dan kepala daerah ke Gedung Parlemen Senayan ini membawa harapan besar agar DPR RI dapat berfungsi sebagai mediator strategis.

Warga mendesak Komisi II DPR RI segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ATR/BPN dan Markas Besar TNI AL untuk merumuskan solusi konkret, adil, dan bijaksana.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Komisi II DPR RI atas dibukanya ruang audiensi resmi ini secara objektif dan transparan.

“Bagi kami, terlaksananya RDPU ini merupakan kemajuan besar yang patut disyukuri. Perjuangan panjang masyarakat untuk memperoleh keadilan kini mendapatkan perhatian langsung dari lembaga legislatif tingkat nasional,” jelas Samsul Hidayat, Kamis (4/6/2026).

Samsul menegaskan bahwa sejak awal DPRD dan Bupati Pasuruan berkomitmen mengawal persoalan ini melalui koridor konstitusional. Berbagai komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di DPR RI dan kementerian terkait terus dijalin agar konflik yang sudah berusia setengah abad ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Pamekasan

Hasil RDPU tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan dari para anggota dewan di tingkat pusat bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta keberpihakan pada hak-hak rakyat.

Menutup keterangannya, Ketua DPRD mengimbau agar masyarakat di akar rumput tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar.

“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga kondusivitas wilayah dan terus mengedepankan semangat musyawarah. Perjuangan ini harus tetap berada dalam koridor hukum demi terwujudnya penyelesaian yang bermartabat. DPRD bersama Pemkab Pasuruan akan terus mengawal perkembangan pasca-RDPU ini secara transparan dan terukur,” pungkas Samsul. (*)