Bergulir 6 Tahun, Skandal Kredit Pensiun Baru Satu Tersangka, BRI Sumenep Diduga Pakai Kambing Hitam?

Skandal Kredit Pensiun Fiktif
Foto Ilustrasi Skandal Kredit Pensiun Fiktif BRI Sumenep Sudah Bergulir 6 Tahun Tapi Baru Satu Tersangka. (Foto: AI - Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menduga ada jaringan internal dalam kasus manipulasi kredit pensiun di BRI Sumenep. Proses hukum dinilai berjalan lamban.

Sejak mencuat pada 2020 hingga 2026 atau enam tahun berjalan, hanya satu orang diproses, yakni teller berinisial N. Sementara pihak lain yang disebut terkait belum tersentuh hukum.

“Empat orang yang saya sebut punya keterkaitan justru masih aman. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Bayu, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Bayu panggilan akrabnya menjelaskan, dalam penelusurannya menemukan pola serupa pada lebih dari satu nasabah pensiunan. Modusnya memakai SK pensiun untuk pengajuan kredit tanpa penjelasan utuh.

Baca Juga :  UNIBA Madura Cetak Ratusan Sarjana Baru dengan Visi Global

Bahkan menurutnya, terdapat korban lain dengan kerugian lebih besar dibanding AH. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukan sekadar perbuatan individu.

“Kalau hanya satu orang, mungkin bisa dianggap insidental. Tapi ketika korbannya lebih dari satu, sulit rasanya mengatakan ini murni perbuatan individu,” ungkapnya.

Oleh sabab itu, Bayu menilai ada kelengahan serius atau keterlibatan pihak lain dalam rantai proses kredit. Minimnya langkah kolektif dari manajemen cabang turut disorot.

Tak hanya itu, pergantian pimpinan cabang yang cepat, sambung Bayu, disebut membuat kebijakan strategis tak pernah tuntas. Sementara sebagian manajemen dinilai tidak banyak berubah.

Baca Juga :  Berkutat Pada Pemeriksaan Saksi, Proses Hukum Dinilai Lamban, Korban Penipuan BRI Sumenep Kecewa!

“Pimpinan datang dan pergi. Sementara di level manajemen tertentu hampir tidak berubah sejak 2018,” ujarnya.

Bayu menirukan keterangan korban AH, bahwa SK pensiun awalnya dipinjam sementara. Namun dokumen itu justru menjadi dasar kredit berjangka panjang.

Sebelum ditetapkan tersangka, masih kata Bayu, N sempat meminta maaf kepada korban dan berjanji membantu penyelesaian masalah tersebut.

“Saya sampaikan, kalau pinjaman itu tidak dibereskan, perkara tetap lanjut. Kami ingin terang siapa saja yang punya peran,” terangnya.

Setelah penahanan, N diberhentikan dari BRI. Namun Bayu mempertanyakan belum adanya pendalaman terhadap pejabat lain, termasuk account officer.

Baca Juga :  Diduga Jadi Kurir Sabu, Sepasang Pemuda di Belitung Dibekuk Polisi

“Secara prosedur, teller bukan pihak yang membawa dan memproses persetujuan akhir. Ini yang menurut kami perlu ditelusuri,” tegasnya.

Di sisi lain, korban AH masih mengalami potongan pensiun setiap bulan. Kerugian yang dialami tidak hanya finansial, tetapi juga berdampak psikologis.

Bayu juga mengungkap adanya tawaran lain dari N kepada korban, yakni membeli rumah miliknya dengan iming-iming penyelesaian pinjaman.

“Korban sudah dirugikan, tapi masih saja diminta langkah yang berpotensi menambah beban,” pungkas Bayu.

Kasus ini masih menunggu kelanjutan proses hukum. Bagi korban, setiap bulan berarti potongan baru atas hak pensiun yang seharusnya diterima utuh. (*)