Tiga Raperda Disahkan, DPRD Sumenep Gaspol Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Sumenep Sahkan 3 Perda
Serah Terima Berkas Tiga Raperda yang Baru Disahkan Oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin dengan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. (Foto: DPRD For Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Selasa, 7 April 2026.

Tiga regulasi tersebut meliputi raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran ekonomi daerah melalui instrumen regulasi.

Baca Juga :  BRI Sumenep Sungguh "Kejam"! Aset Miliaran Hanya Dilelang Ratusan Juta Tanpa Persetujuan Nasabah

“BUMD memiliki peran strategis dalam penyediaan barang dan jasa publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” katanya usai rapat paripurna pengesahan tiga Raerda tersebut di Gedung DPRD Sumenep yang baru. Selasa (07/04/2026).

Lebih lanjut, Zainal panggilan akrabnya menambahkan, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Tuding Disperkimhub Tak Becus Urus Parkir Liar

“DPRD melakukan penyempurnaan regulasi sektor pasar untuk menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern. Upaya ini ditujukan agar kedua sektor berkembang secara adil tanpa diskriminasi,” harapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga pengesahan raperda tersebut.

“Kami yakin implementasi peraturan daerah ini akan berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Aspirasi Rakyat, Anggota DPRD Sumenep Laporkan Hasil Reses III Tahun 2025

Menurut Fauzi, pengesahan perda ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Sebelum disahkan, ketiga raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan sejumlah penyempurnaan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan disampaikan kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (*)