Bagian Hukum Pemkab Sumenep Siap Dampingi Pembahasan Tiga Raperda di DPRD

Kabag Hukum Pemkab Sumenep
Hizbul Wathan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep. (Foto: Kanal News)

SUMENEP, KanalNews.id – Bagian Hukum Pemrintah Kabupaten (Pemkab) SUMENEP, Madura, Jawa Timur, menyatakan siap mendampingi pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD setempat. Selasa, 18 Maret 2025.

Empat Raperda tersebut yakni; Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar dan Raperda Perlindungan Keris, sedangkan satu Raperda lagi adalah inisiatif DPRD tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan menyampaikan, bahwa pihaknya siap mendamping Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam melakukan pembahasan tiga Raperda di DPRD.

Baca Juga :  Senam Bareng Cabup Fauzi, Emak-Emak Rebutan Minta Selfie

“Kami siap mendampingi Bapak Bupati dalam melakukan pembahasan 3 Raperda hingga mendapatkan nomor registrasi Perda (Peraturan Daerah) dari Pemprov Jatim, ” katanya pada KanalNews.id. Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, Wathan panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa saat ini telah dilangsungkan rapat paripurna di DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait raperda LKPJ dan 2 (Dua) Raperda usulan eksekutif dan satu Raperda usulan DRPD.

Baca Juga :  Buntut Hasto Ditahan KPK, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tak Ikut Retreat di Magelang

“Tahapan mulai nota penjelasan pemrakarsa Raperda kemudian pandangan umum Fraksi-Fraksi juga pendapat Bupati dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, ” ujarnya.

“Dilanjutkan dengan jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati telah selesai dilaksanakan untuk selanjutnya tinggal menjadwalkan pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut, ” imbuhnya menjelaskan.

Kemudian setelah pembahasan, sambung Wathan, nanti ketiga raperda dimaksud akan diajukan untuk difasilitasi oleh Gubernur.

Baca Juga :  Lagi, Kabupaten Sumenep Dinobatkan Sebagai Kota Bersih dan Asri Tingkat Nasional

“Setelah fasilitasi itu turun kita lakukan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut sesuai dengan hasil fasilitasi yang kemudian akan dilakukan pesetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Raperda tersebut, ” ungkapnya.

“Setelah persetujuan dimaksud selesai ditandatangani Bersama, baru kemudian Raperda tersebut akan diajukan untuk memperoleh nomor Registrasi Perda dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, ” pungkasnya. (*)