SUMENEP, KanalNews.id — Dugaan manipulasi kredit fiktif Rp182 juta di BRI Cabang Sumenep memasuki babak baru. Kuasa hukum korban menyoroti pelanggaran etik, administratif, dan regulasi perbankan.
Kuasa hukum pensiunan ASN AH, Ibnu Aljazari, menilai proses kredit bermasalah. Menurutnya terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dari persoalan yang dibawa teller alias N, itu sudah pelanggaran. Saya kaji lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 di Pasal 46 itu sudah termasuk pelanggaran keras,” tegas Ibnu sapaan karibnya, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Ibnu mengaku telah melayangkan pengaduan resmi ke OJK. Namun, respons pihak bank justru menimbulkan tanda tanya baru baginya.
“Dari 1 hingga 4 statement itu, kata pimpinan BRI Kantor Cabang Sumenep, proses pinjam meminjam dari pemilik SK alias AH dianggap sah,” ujar Ibnu.
Sebab itu, Ibnu mempertanyakan validitas pernyataan tersebut. Pasalnya, pimpinan cabang saat ini belum lama menjabat, sementara kasus terjadi sejak 2018.
“Kok bisa sih yang baru menjabat tidak sampai 1 tahun memberikan statement demikian, padahal ini kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Apa dia tahu kronologisnya sejak awal? Atau jangan-jangan ada yang mengintervensi,” bebernya penuh keheranan.
Dari aspek hukum perdata, sambung Ibnu, menurutnya merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata menurutnya syarat sah perjanjian tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.
“Kalau sejak awal sudah ada tumpang tindih kewenangan, di mana berkas yang seharusnya dibawa Account Officer malah diurus teller, itu sudah tidak ada sebab yang halal. Maka otomatis perjanjiannya batal,” tegasnya.
Selain itu, Ibnu juga menyoroti lemahnya pengawasan internal bank. Ia mengaku menemukan pejabat terkait tidak memahami regulasi yang berlaku.
“Saya tanya, AO itu kan di bawah sampeyan. Kalau membawa tim yang tidak berwenang, apakah Mbak Desi tahu? Dia jawab tidak tahu, hanya melihat berkas di atas meja lalu tanda tangan,” kata Ibnu.
“Ternyata mereka juga tidak tahu. Dari situ saya simpulkan, kalau ada kesalahan, para pimpinannya tidak paham regulasi,” imbuhnya.
Karena tak mendapat respons langsung dari pimpinan cabang, kemudian Ibnu menggelar aksi demonstrasi bersama massa pada Kamis (23/4/2026).
“Kita ini berbicara sanksi administratif dan etik, itu kewenangan pimpinan cabang. Bukan soal putusan pidana,” terang Ibnu.
Bahkan Ia menilai terdapat kelalaian dalam proses pencairan kredit. Teller disebut tidak berwenang mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK.
“Kalau dari proses pencairan itu, tidak boleh seorang teller mencairkan dana tanpa persetujuan pemilik SK. Pimpinan bank juga harus meng-approve. Sebenarnya mereka tahu itu,” ujarnya.
Ibnu menduga adanya intervensi internal. Ia juga menyinggung seringnya pergantian pimpinan cabang sejak 2018.
“Kalau sudah P21, artinya terindikasi tindak pidana. Seharusnya tegas. Tapi tetap saja bilang menunggu putusan hakim,” tegasnya lagi.
Sementara itu, korban tetap menanggung beban. Gaji pensiun AH dipotong sekitar Rp1,2 juta setiap bulan hingga 2032.
“Ini yang bikin saya marah sebagai ponakan dari keluarga korban. Ada korban yang dirugikan tiap bulan, tapi tidak ada ketegasan,” ucap Ibnu.
Ia juga mencurigai adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. “Saya yakin, N juga dijadikan umpan. Pasti ada oknum lain yang ikut serta,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini berpotensi masuk kategori penipuan dan penggelapan sesuai KUHP. Namun, ia mengkritik lambannya pengembangan kasus oleh penyidik.
“Cuma di situ saja, penyidik hanya menaikkan status N menjadi tersangka tanpa melakukan pengembangan perkara,” tandasnya
Ibnu menegaskan, kasus ini bukan sekadar ulah individu. Ia menduga ada sistem yang lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran terjadi. (*)





















