NTT  

Diduga Denda Bisa Mencapai 100 Miliar; Galian C Milik Ibu Nining Terus Beroperasi

Galian C Ilegal Wae Reno, Milik Ibu Nining

MANGGARAI TIMUR, KanalNews.id – Aktivitas Galian C Ilegal yang diduga milik, Ibu Nining, di Wae Reno, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur.

‎Berdasarkan pantauan media ini dilapangan pada Kamis, (10/12/25). Terlihat dua unit Eksavator yang lagi proses galian dilokasi tersebut.

Nazar, salah satu masyarakat yang berada disekita lokasi ketika di tanya media ini, (10/12/25) tentang Galian C ilegal tersebut menyampaikan bahwa mereka aktifitas setiap hari..

“Mereka beroperasi setiap hari, kami melihat mobil Dum Truk muat pasir ke arah Manggarai Timur. Mungkin ada proyek yang mereka kerjakan,” jawabnya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih di Kabupaten Ende Sudah Mencapai Tahap Ini

Untuk perlu diketahui, pada (4/12/25) media ini berada di lokasi Galian C ilegal tersebut tampak mereka melakukan aktivitas juga.

Dan hasil pantauan media ini, material hasil galian mereka bawa ke Manggarai Timur yang diduga mengerjakan proyek milik Ibu Nining.

Media ini berusaha untuk mengkonfirmasi pemilik Galian C , “Ibu Nining”, sejak (4/12/25) namun tidak direspon. Media ini kembali berusaha untuk mengkonfirmasi (10/12/25) tetap juga tidak direspon.

Mengingat, Polres Manggarai Timur sempat menghentikan aktivitas galian c tersebut namun pihak galian c masih tetap beroperasi. Dan ini dikatakan kerusakan segel atau melawan otoritas.

Baca Juga :  Galian C Ilegal di Sumenep Kembali Beroperasi, Benarkah APH Terima Setoran?

Dasar hukum sangat jelas, bahwa kegiatan penambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU No 3 Tahun 2022, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dan melanggar perintah petugas berwenang dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan, termasuk potensi sangkaan pasal terkait melawan petugas atau perbuatan lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Proyek AMB Diduga Mangkrak : APH Bongkar Dugaan Permainan Dana Desa Pong Tuan

Berdasarkan Aturan jika suatu tambang yang telah disegel atau dihentikan paksa oleh polisi kembali beroperasi, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran perintah penegak hukum dan pengulangan tindak pidana (reserse).

Pelaku (baik individu maupun korporasi) dapat kembali diproses secara hukum dengan tuduhan pidana yang sama (Pasal 158 UU Minerba) dan mungkin pasal tambahan terkait perusakan segel atau melawan otoritas.

Pihak kepolisian akan melakukan penindakan lebih lanjut, termasuk penyitaan alat berat dan penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang terlibat dalam pengoperasian kembali tersebut.***

Sumber; Berita-ntt.com